SBB,beritasumbernews.com
Terdesak Kebutuhan ekonomi biayai pendidikan Anak, seorang wanita ini mencuri, namun akhirnya
Perkara diselesaikan dengan Restorative Justice, dan bebas Tampa syarat.
Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat kembali menangani perkara pencurian uang dan barang yang terjadi pada jumat 27 mei 2022 sekitar pukul 11.30 WIT, bertempat di Dusun Waimital, Desa Waimital, Kecamatan Kairatu, Kabupaten Seram Bagian Barat.
Kepala Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat, Irfan Hergianto menjelaskan kronologis pengungkapan terkait pengaduan kasus tindak pidana pencurian uang dan barang yang dilakukan oleh tersangka JW alias ANA di rumah korban MR pada Jumat 27 mei 2022 sekitar pukul 11.30 WIT bertempat di Dusun Waimital, Desa Waimital. Dari laporan yang diterima karena kebutuhan ekonomi untuk keperluan pendidikan sang Anak, tersangka sebut saja ANA masuk tanpa sepengetahuan korban MR kemudian pelaku melihat tas berwarna hijau yang tergantung diatas rak kayu, setelah itu tersangka membuka tas tersebut dan mengambil satu buah dompet berwarna coklat biru dongker yang didalamnya terdapat uang sejumlah Rp350.000,00.
Selain uang tersebut didalam dompet terdapat juga kalung emas, mainan rantai emas, gelang emas dan satu pasang anting-anting emas, dengan total kerugian korban sejumlah Rp4.735.000,00.
Bahwa setelah selesai mengambil dompet milik korban, tersangka yang keluar dari dalam rumah korban terlihat oleh saksi HS alias TATI, karena merasa curiga, TATI menyuruh korban MR alias YANI untuk mengecek barang-barang didalam rumah dan setelah dicek, diketahui bahwa satu buah dompet berwarna coklat biru dongker milik korban sudah tidak ada kemudian korban dan saksi bergegas untuk mencari si pelaku.
Ketika pelaku mengetahui bahwa ia sementara dicari dan dipanggil oleh korban dan saksi, pelaku kemudian mengeluarkan dompet berwarna coklat biru dongker milik korban dari dalam tas tersangka dan dengan cepat membuangnya ke dalam toko sembako milik saksi HA alias HARISI alias TETE yang mana pada saat membuang dompet tersebut, perbuatan pelaku terlihat oleh pemilik toko, yang kemudian menyampaikannya kepada MR dan TATI setelah itu pelaku diamankan ke Kantor Pemerintah Desa Waimital.
Pelaku terancam pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun sebagaimana diatur dalam pasal 362 KUHPidana dengan tetap mempertimbangkan keadaan kepentingan korban dan kepentingan hukum lain yang dilindungi.
Menindaklanjuti hal ini kepala kejaksaan negeri seram bagian barat, Irfan Hergianto,SH.MH mengambil langkah untuk memberhentian kasus ini melalui upaya dan proses perdamaian restorative justive pada hari Jumat tanggal 08 Juli 2022 bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat.
Sebagai Jaksa Fasilitator, Irfan Hergianto menjelaskan maksud dan tujuan dari upaya perdamaian kepada para pihak dan jangka waktu dari proses perdamaian serta konsekuensi hukum dari upaya perdamian.
Pihak korban dan pihak pelaku menyetujui upaya perdamaian dan dituangkan dalam akta perdamaian sebagai bukti yang sah atas kesepakatan kedua belah pihak. Upaya dan proses perdamaian juga telah disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI berdasarkan hasil Ekspose yang telah dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat dan Kejaksaan Tinggi Maluku. (Yan.L)
