Malteng beritasumbernews.com
Dokumen Tanah Negeri Liang, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng), untuk siapapun dia orang, tidak bisa Manupulasi bahkan ciplak data- data, karena Arsip ini adalah kongrik hak negeri yang telah titip dan disimpan di Rumah Raja .
Hal ini diungkapkan Wakil kepala Dati Tanah Negeri Liang , Hari Lestunni, saat dikonfermasi wartawan dikediaman Rumah Raja Liang, kamis,(30)9/2022).
” Dikatakan” siapapun orang yang memalsukan data, tanah Dati liang maka dia dijerat hukum, karena sesuai undang-undang 1945, hak negeri itu, dimana hak negeri, maka harus dikembalikan , siapapun orang yang mengaku bahwa punya haknya, karena ini adalah hak negeri.” ujarnya
” Sementara , dari beberapa raja, turunan dari saya, keluarga Supri Lestuni tidak pernah menjual hak negeri, tetapi orang tua saya sebaliknya, menghibakan kepada Pemerintah , contoh” Dermaga Feri, Parawisata, Danlanut AURI, ijinkan, sementara Dodik itu di Hibah langsung, dan Pasantren Hidayat juga dihiba 20 hektar karena berdasarkan tanah negeri.jelasnya
“Oleh karena itu, disampaikan’ kalau bisa, ASDP ini harus dibayar untuk negeri ,tidak bisa dibayar untuk perorangan.
” Karena saya ketahui bahwa Dokumen tersebut, bahwa ada yang mengatakan hak dia, itu tidak benar, karena saya tau persis, tanah dati ini adalah hak negeri, seperti contoh’ salah satu surat, 1875 dalam bahasanya , batu hitam sampai tanjung Matiela itu, kepunyaan negeri, salah satu moyang raja , dia telah memberi kuasa kepada orang kaya liang Karman wali adalah salah satu raja, yang bernama kamanwali saya punya moyang, Supri lestuni.
“Oleh karena itu, bahwa semua azet-azet negeri ini, harus dikembalikan dan tidak diperjual belikan oleh siapapun selain pemerintah negeri yang bisa mengatur hak hak rakyat yang ada di negeri liang.” Tegasnya
“Untuk surat 222 itu palsu semntara yang ada disini, surat yang sebenarnya ,233 , diadalam gugatan perkara, keputusan bahwa Darmaga feri itu tidak digangu, karena itu adalah urusan pemerintah, negeri raja liang, sebab surat 222 itu pemalsuan, ucapnya.
“Jadi ada beberapa dokumen yang saya ,dapatkan tersimpan di rumah saya, dari kedua orang tua saya masih hidup, simpan dokumen-dokumen pemalsuan, sebaliknya mereka memalsukan ,tanda tangan orang tua saya, jadi orang tua saya dari Kaka saya ada rasanya tanda tangannya, hanya yang tahu itu hanya turunan raja .
dan masyarakat tidak bisa tau, itu kongrik, oleh karena itu saya tegaskan supaya hak negeri ini, harus kembalikan segera, dan ASDP, tidak pernah raja liang mengijinkan, untuk ASDP tetapi pemerintah negeri raja liang termasuk Supri Lestuni saat itu dengan ketua kepala OPSTIK Haji Jali Lessy itu yang memperjuangkan dermaga Feri sampai bisa ada di liang.tuturnya.
“Dermaga ini dijinkan oleh perijinan perhubungan, bukan ASDP, olehkarena ASDP ,saya tidak beri kelonggaran untuk ASDP, dan ASDP jangan dia mundur dia harus bayar, selama 42 tahun dipakai, dia harus kembalikan untuk hak negeri, siapapun yang mengkhianati negeri harus dikejar dijerat hukum.
“Ditambahkan , terkait persoalan modim, sebenarnya dia tidak boleh seperti begini, hanya ada orang-orang yang tidak bertanggungjawab yang mengatur dia , karena saya tau dia persis , orang ini sangat lemah, tetapi entek-entek nya yang mengajar dia untuk mengatur supaya bisa mengambil hak negeri, itupun ada pelmasulan pemasukan. Data.pubgkasnya”(Tim)
