Piru,beritasumbernews.com,Selama kurang lebih satu tahun satu bulan sejumlah guru di SBB bertanya – tanya terkait Nonser atau sebut saja insentif guru bagi yang tidak sertifikasi, belum mendapatkannya.
Hal ini di sampaikan beberapa oknum guru kepada Redaksi beritasumbernewa.com saat di temui, yang merasa mereka kurang lebih satu tahun enam bulan tidak mendapatkan hak mereka yakni Nonser atau di sebut dengan nama insentif bagi guru yang tidak sertifikasi. Senin 26/09/2022
Dari informasi yang berkembang ke public hingga di himpun media ini terkait sejumlah guru di SBB yang bertanya tentang Nonser atau insentif yang kurang lebih satu tahun enam bulan belum di terima, sehingga membuat Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Kab.SBB Jhon Tahya angkat bicara.
Jhon Tahya yang di temui awak media di ruang kerjanya kemarin sore menjelaskan bahwa” kurang lebih ada 298 orang yang sebagai penerima insentif tersebut. Ucapnya
Lanjut Kadis” yang namanya Nonser atau insentif tersebut itu bukanlah tunjangan melekat, karena tunjangan melekat itu menurutnya itu adalah tunjangan pokok yakni tunjangan istri anak.
Kadis juga menyampaikan bahwa” hal tersebut beda dengan yang namanya Sertifikasi, karena yang namanya Sertifikasi itu berarti seseorang guru itu lulus PPG atau pendidikan Profesi Guru.
Dan itu, kata Kadis” terkait insentif atau Nonser itu jika Negera punya uang maka Negara akan bayar namun jika tidak punya uang maka Negara tidak akan bayar. Jelas Kadis
Menurut Kadis” insentif itu merupakan sebuah penghargaan apresiasi Negara pada para guru yang tidak ikut atau tidak lolos sertifikasi. Terangnya
Mungkin saja secara fungsional mereka tidak berbeda dari guru sertifikasi, namun di sisi kapasitas dan kompetensi mereka sangat berbeda, hal itu di sebabkan karena yang tidak mengikuti sertifikasi itu di katakan belum layak mendapatkan tunjangan profesi itu. Sebut Kadis
Kadis pun menegaskan bahwa” yang namanya Nonser atau insentif itu adalah satu hal yang tidak wajib, jika Negara punya anggaran maka akan di bayarkan. Terang Kadis
Kata Kadis” anggaran tersebut tidak bersumber dari APBD namun itu lansung dari APBN, karena Dinas sendiri tidak menampung anggaran tersebut, sebab anggaran tersebut itu dari KPPN lansung ke Kasda sementara Dinas hanya sebatas berikan Notifikasi ke Bank, dan sesuai siapa yang terdaftar namanya maka ia yang berhak ambil lansung ke Bank.
Lebih jelasnya Kadis mengatakan bahwa untuk tahun 2021 itu Negara hanya sanggup membayar untuk dua termin saja, sementara untuk termin dua tahun 2021 itu tidak tersalurkan karena akibat dari dampak dari repopusing. Pungkasnya (Rdks)
