Ambon,beritasumbernews.com
Kegiatan Rutin yang di tingkatkan (KRYD) Di wilayah Hukum Polsek KPYS dengan sasaran Minuman keras tradisional jenis sopi, bahan tambang, dan barang ilegal lainnya.
Kasi Humas Polresta Ambon Ipda.Moyo Utomo kepada wartawan kemarin di ambon mengatakan bahwa” pihak Polsek KPYS dalam kegiatannya selain memantau namun juga menggelar operasi miras di setiap aktifitas kapal yang sadar di pelabuhan. Ucap Moyo
Dan berdasarkan Surat Perintah Tugas Nomor : Sprin/197/IX/2022/Polsek Kpys tanggal 01 September 2022 Sampai dengan tanggal 30 September 2022, Tentang Razia Miras, Narkoba, bahan tambang serta kelengkapan administrasi surat kendaraan di wilayah hukum Polsek KPYS.
Sekitar pukul 17 : 00 Wit sore kemarin, bertempat di Pelabuhan Dr. Siwabessy, Kecamatan Nusaniwe Kota Ambon telah tambat Kapal Perintis Km. Sabuk Nusantara 87 asal Pelabuhan Damer, Letti, Tepa, Kisar.
Saat kapal tersebut tambat langsung melaksanakan debarkasi penumpang dan barang, kemudian bersamaan pula Anggota Polsek Kpys yang di pimpin Kapolsek Kpys Iptu. Jounanda W. Kusno. S.Tr.K, melaksanakan pengamanan serta Razia barang bawaan penumpang untuk mengantisipasi adanya penumpang yang membawa barang ilegal serta minuman keras agar terciptanya situasi kamtibmas yang kondusif. Jelas Moyo
Selain Razia barang bawaan penumpang di dermaga, Anggota Polsek Kpys juga melakukan Razia di atas kapal tepatnya pada deck tempat tidur penumpang serta gudang tempat penitipan barang.
Selama Razia barang bawaan penumpang telah di temukan minuman keras tradisional jenis, dengan rincian” 20 (dua puluh) Jerigen ukuran 5 Liter = 100 L (Seratus liter), 2 (dua) Botol Aqua ukuran 1,5 ML = 3 L (Tiga liter),
Total Keseluruhan temuan miras Sebanyak 103 L (Seratus tiga Liter). Beber Moyo
Dari hasil temuan tidak adanya penumpang yang mengakui tentang kepemilikan barang tersebut, Selanjutnya Miras jenis sopi di bawa ke kantor Polsek Kpys Ambon. Tutup Moyo. (Rdks)
