Karpan,beritasumbernews.com
Terkait 96 tenaga medis dalam pelayanan saat pandemi Covid – 19 belum menerima upah pelayanan sebagai tenaga medis, Komisi IV DPRD Provinsi Maluku lansung mengambil langkah.
Samson Atapary Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Maluku yang di temui awak media Senin kemarin mengatakan bahwa” pihak Komisi IV telah memanggil dua instansi yakni Dinas Kesehatan dan pihak Kantor Pelayanan Pembendaharaan Negara Provinsi Maluku (KPPN). Senin 3/10/2022
Atapary mengatakan” kami memanggil mitra kerja kami berkaitan dengan persoalannya klaim Covid 19 tahun 2020, yang di layani oleh LPMP, yakni sebanyak 48 tenaga kesehatan dan balai perikanan atau LPTP 48 tenaga Kesehatan yang melayani di-sana total 96 orang.
Menurut Atapary” dua instansi tersebut di bawah pengapuh rumah sakit angkatan laut, Jadi klaim covid-nya ini pemerintah pusat itu sudah di alokasikan atau sudah di transfer ke rekening RS AL atau Lantamal. Terang Atapry
Pasalnya” Tetapi tidak tahu kekeliruan atau apa, Lantamal kembali setor ke kas Negara sebagai penerimaan negara, bukan pajak. Ucap Ataary Heran
Tambahnya” Akhinya tipe 96 tenaga medis atau kesehatan tidak bisa terbayarkan, padahal yang lain dibawah pengampu RS Tulehu, atau Pemda provinsi itu sudah dibayarkan semua. Beber Atapary
Dan ini mereka coba menyampaikan surat ke komisi untuk mencoba bicarakan yang tadi sudah di jelaskan dalam rapat, Jadi keputusan dari pusat itu bisa di bayarkan ambil dari penerimaan negara’ Bukan pajak tahun berjalan dari rumah sakit Lantamal AL. Jelas Atapary
Tadi dari data yang di sampaikan oleh kantor pelayanan pembendaharaan Negara (KPPN) itu realisasi pendapatan negara bukan pajak dari rumah sakit AL sampai sekarang itu sudah di-atas 3,2 milyar. Ungkap Atapary
Itu berarti uangnya sudah ada,Tetapi memang kita tidak tahu RS AL tidak hadir ini kenapa, dia agak lambat untuk angkatan laut mengeluarkan SPM sebagai dasar untuk kanwil dan kantor KPPN itu melakukan pengeluaran uang untuk melakukan pembayaran kepada tenaga medis yang berjumlah 96 orang. Tutur Atapary menambahkn
Makanya ini kita rapat dan kita nanti undang kembali dinas Kesehatan dengan angkatan laut (AL) apakah ini sudah ada titik temu membicarakan tentang mekanisme dan administrasi berkaitan dengan pembayaran, atau masih ada hal hal yang belum ada kesepahaman, dan kalaupun belum ada kesepahaman apa yang menjadi titik krusial, itu yang coba kita akan cari solusinya. Ucap Atapary
Karena prinsip kita ini adalah hak yang sudah di munculkan dan ini sudah melekat di 96 orang.
Yang namanya hak itu tidak bisa di abaikan dan harus dibayarkan, dan namanya hak tidak mengenal kadaluarsa mereka sudah kerja sudah mempertaruhkan nyawa dan posisi mereka pada saat pelayanan covid, lalu tiba tiba uang sudah ada tidak dibayarkan karena ada kelalaian dari kita semua. Tegas Atapary
Hal ini bukan kesalahan dari tenaga medis tetapi ada kelalaian dari pihak angkatan laut terutama RS, Kenapa tidak langsung di bayarkan tetapi di kembalikan.
Jadi ada tanggung jawab hukum yang harus diselesaikan hak hak orang. Imbau Atapary
Kita juga tidak mau 96 tenaga medis ini harus menggugat RS AL, karna hal ini akan menjadi preseden yang tidak baik,
Tetapi dengan ada etika solusi sudah dibicarakan dengan kanwil jendral pemberdayaan provinsi Maluku dan kantor KPPN.
Hal semua coba di lakukan secara baik sehingga hak hak dari tenaga nakes ini semuanya bisa terselesaikan dengan baik. Pungkasnya (Chey)
