Ambon,beritasumbernews.com
Kembali kasus yang menjadi viral terjadi lagi di kota Ambon, belakangan ini makin kian marak kasus percabulan anak di bawah umur.
Polisi kembali mengamankan satu pelaku percabulan anak di bawah umur berinisial B (8) dengan pelaku yang di amankan Polisi berinisial C (14), pelaku dan korban SMA – sama masih di bawa umur.
Menurut Kasi Humas Polresta Ambon Ipda.Moyo Utomo kepada media ini menyampaikan bahwa” Senin kemarin 10 Oktober 2022, personil Polresta Ambon dari unit PPA Satreskrim Polresta Ambon, yang di pimpin lansung oleh Kanit PPA Aipda.O. Jambormias melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana percabulan terhadap anak di bawah umur.
Hal tersebut di sampaikan Kasi Humas bahwa penangkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi No : LP/B/488/X/2022/SPKT/Resta Ambon/Polda Maluku, tgl 10 Oktober 2022.
Kata Kasi” tindak pidana percabulan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 Ayat (1) UU RI No 17 Tahun 2016 ttg Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 ttg Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002 ttg Perlindungan Anak Menjadi UU dgn ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.
Tambah Kasi” perbuatan bejatnya pelaku ini terjadi di sekitar Lapangan Merdeka, Jl. Pattimura Kel. Uritetu, Kec. Sirimau Kota Ambon, lebih tepatnya di bangunan bekas cafe.
Lebih jelasnya di katakan Kasi” kasus tindak pidana percabulan anak di bawah umur ini terjadi pada hari Minggu 09 Oktober 2022, sekitar pukul 22 : 00 Wit.
Saat usai kejadian percabulan yang di lakukan pelaku, saat korban kembali ke saksi sebagai ibu dari korban di situ korban menceritakan perbuatan bejat yang di lakukan oleh pelaku, dan dari cerita itu ibu korban lansung melaporkan perbuatan bejat pelaku ke Polisi. Tutup Kasi (Rdks)