Tobelo,beritasumbernews.com
Penyidik Polres Halut melakukan penyerahan tahap 2 berkas dan tersangka Kasus tindak pidana pencurian ke Kejaksaan Negeri Halmahera Utara kemarin siang. Kamis 20/10/2022

Tersangka RT alias R (18 tahun) di serahkan oleh penyidik Polres Halut kemarin kepada Pidum Kejaksaan Halut di Tobelo, tersangka dan barang bukti.

Informasi ini berhasil di himpun Redaksi beritasumbernews.com kemarin yang mana dari informasi yang di dapat bahwa sesuai dengan kronologisnya yang mana tersangka melayangkan aksi kejahatannya dengan cara memutuskan tali pengikat terpal dengan menggunakan 2 (dua) buah batu.

Setelah terputus terlapor memasuki bagian dalam warung dan mengambil 1 (satu) buah HP Vivo tipe V2027 warna biru dan 1 (satu) buah tas samping kecil warna coklat yang berisi КК, KTP, dan uang tunai dengan jumlah yang tidak diketahui.

Atas Kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar R. 2.950.000 (dua juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah).

Akibat Perbuatan Terdakwa Melanggar Pasal 363 Ayat (1) Angka 3, Pasal 363 Ayat (1) Angka 5 KUHP, dengan Barang Bukti dalam perkara Tersangka RT Alias R melanggar Pasal 363 Ayat (1) Angka 3, Pasal 363 Ayat (1) Angka 5 KUHP.

Dalam kasus tersebut tersangka di tahan dalam kurun waktu hingga November 2022 untuk selanjutnya pada persidangan di pengadilan. (Endy)