Ambon,beritasumbernews.com
Miras jenis Sopi yang di masukan warga Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) ke kota Ambon sebanyak 235 Liter lewat Kapal Cantika Lestari 77, berhasil di amankan Polisi Polsek KPYS pagi tadi sekitar pukul 10 : 00 Wit. Jumaat 21/10/2022
Kegiatan yang di gelar personil Polsek KPYS pagi tadi itu merupakan kegiatan rutin Polisi Polsek KPYS berdasarkan Surat Perintah Tugas Nomor : Sprin/222/X/2022/Polsek Kpys tanggal 07 Oktober 2022 Sampai dengan tanggal 31 Oktober 2022, Tentang Razia Miras, Narkoba, bahan tambang serta kelengkapan administrasi surat kendaraan di wilayah hukum Polsek Kpys.
Saat kapal tersebut tambat langsung melaksanakan debarkasi penumpang dan barang, kemudian bersamaan pula Anggota Polsek Kpys yang di pimpin Kapolsek Kpys Iptu. Jounanda W. Kusno S.Tr.K melaksanakan pengamanan serta Razia barang bawaan penumpang turun dan naik.
Hal tersebut di lakukan guna untuk mengantisipasi adanya penumpang yang membawa barang ilegal serta minuman keras agar terciptanya situasi kamtibmas yang kondusif.
Selain Razia barang bawaan penumpang di dermaga, Anggota Polsek Kpys juga melakukan Razia di atas kapal tepatnya pada deck tempat tidur penumpang serta gudang tempat penitipan barang, dan Selama kegiatan tersebut telah di temukan minuman keras tradisional jenis sopi sebanyak 235 (dua ratus tiga puluh lima liter).
Miras jenis Sopi yang di amnkn personil Polsek KPYS tersebut di kemas Yakni” 40 (empat puluh) Jerigen ukuran ukuran 5 Liter sebanyak 200 Liter, 1 (Satu) Jerigen ukuran 35 Liter sebanyak 35 Liter.
Namun dari hasil temuan tersebut tidak ada penumpang yang mengakui tentang kepemilikan barang tersebut Selanjutnya barang bukti langsung di bawa menuju Polsek Kpys. (Rdks)
