Ambon,beritasumbernews.com
Pengungkapan tindak pidana persetubuhan dan atau percabulan korban anak inisial A (11) oleh tersangka inisial O. R. (45) yang dilaporkan oleh bapak kandung inisial B (39) yang diketahui kemudian korban anak A pernah juga disetubuhi oleh bapak kandung inisial B (39).
Hal ini di sampaikan Kasi Humas Polresta Ambon Ipda.Moyo Utomo kepada sejumlah wartawan di Ambon Jumat kemarin mengatakan, telah dilakukan penangkapan terhadap tersangka O.R (45) sehubungan tindak pidana persetubuhan dan atau percabulan terhadap korban anak A (11) oleh personil gabungan Unit Buser, Unit PPA Satreskrim dan Polsek Teluk Ambon yang dipimpin oleh Kapolsek Teluk Ambon, Iptu. Rizki Arif, Kanit Buser, Ipda S. Taberima dan Kanit PPA, Aipda O. Jambormias.
Hasil pengembangan penyidikan perkara tsb diatas diketahui kemudian bahwa korban anak inisial A (11) juga telah disetubuhi oleh bapak kandungnya inisial B (39) selanjutnya dilakukan proses penyidikan lebih lanjut dan pada hari Sabtu, tgl 02 Juli 2022 dilakukan penangkapan terhadap tersangka inisial B (bapak kandung korban). Ungkap Kasi
Adapun uraian singkat penjelasan perkembangan penyidikan berdasarkan 2 (dua) laporan tindak pidana persetubuhan dan atau pencabulan korban anak.
Kata Kasi” penangkapan terhadap tersangka berdasarkan LAPORAN POLISI No : LP/317/VII/2022/MALUKU/RESTA AMBON, Tgl 01 Juli 2022. Dengan uraian tindak pidana persetubuhan dan atau percabulan anak sebagaimana dimaksud dlm Pasal 81 ayat (2) dan atau Pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 ttg Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 ttg Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002 ttg Perlindungan Anak Menjadi UU Jo. Pasal 64 KUHPidana. Jelas
Perbuatan bejat ini terjadi di Penginapan di daerah Wayame, penginapan di daerah Passo, dan penginapan di daerah Poka.
Waktu kejadian menurut Kasi” hari Senin, Tgl 27 Juni 2022 sekitar Pukul 21.00 wit, hari Selasa, Tgl 28 Juni 2022 sekitar Pukul 22.00 wit, dan hari Kamis, Tgl 30 Juni 2022 sekitar Pukul 20.00 wit.
Kasi menambahkan” dari kronologis singkat yang di uraikan bahwa” berawal sekitar bulan juni 2022, tersangka mengajak korban anak berkenalan, sejak saat itu tersangka sering menanyakan kabar korban anak kepada temannya korban anak yang berinisial B.
Selain itu tersangka juga pernah mengajak korban anak untuk berpacaran namun tidak direspon, hingga pada hari Senin, tgl 27 juni 2022 sekitar pukul 14.00 wit tersangka tanpa sepengetahuan keluarganya, mengajak korban anak untuk jalan-jalan dan korban anak pun mau karena saat itu bersama-sama dengan teman korban berinisial C.
Kemudian tersangka membawa mereka ke penginapan pertama lalu memesan kamar, saat itu korban anak curhat terkait permasalahan keluarganya kepada tersangka, tiba-tiba teman korban anak di hubungi oleh bapak korban anak dan menyuruh korban anak untuk segera pulang, karena takut oleh bapak korban anak, maka korban anak meminta tersangka untuk mengantarnya ke rumah temannya.
Sekitar Pukul 20.30 wit tersangka mengantarkan korban dan temannya untuk pulang sedangkan korban anak diturunkan di passo, tersangka lalu menyuruhnya untuk menunggu di tempat tersebut.
Sekembalinya mengantar B dan C, tersangka lalu menjemput korban anak, langsung membawa korban anak kembali ke penginapan, setelah di dalam kamar penginapan, sekitar Pukul 21.00 wit tersangka membuka baju, dan langsung melayangkan aksi bejatnya.
Tidak hanya itu namun perbuatan bejat tersangka kembali di laksanakan yang kedua kalinya pada hari Selasa, tgl 28 juni 2022 tersangka membawa korban anak ke penginapan kedua, sekitar Pukul 22.00 wit tersangka kemudian melayangkan kembali aksi bejatnya, perbuatan tersebut berlangsung hingga yang ke tiga kalinya pada tanggal 30 Juni 2022. Terang Kasi (Rdks)
