Ambon, beritasumbernews.com, Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, Agoes Soenanto Prasetyo, SH., MH., membuka kegiatan sosialisasi tentang tindak pidana sektor jasa keuangan kepada aparat penegak hukum (APH) dari Kejaksaan dan Polri. Kegiatan ini dilaksanakan di Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Maluku pada hari Rabu, 21 Februari 2024.

Sosialisasi ini dihadiri oleh Kapolda Maluku, Deputi Komisioner Hukum dan Penyidikan Bidang Manajemen Strategis II OJK, Kepala Departemen Penyidikan Jasa Keuangan OJK, Direktur Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan OJK, Direktur Kebijakan dan Dukungan Penyidikan OJK, Kepala OJK Provinsi Maluku, Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Maluku, Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Maluku, Asisten Pidana Militer Kejaksaan Tinggi Maluku, serta jajaran penyidik Kejaksaan dan Polri.

Sosialisasi ini merupakan tindak lanjut dari Nota Kesepahaman antara Kejaksaan Republik Indonesia dengan OJK pada tahun 2020.

Nota Kesepahaman tersebut mengatur tentang Penguatan Koordinasi Pelaksanaan Tugas, Fungsi, dan Kewenangan Otoritas Jasa Keuangan dan Kejaksaan Republik Indonesia.

Dalam sambutannya, Kajati Maluku menyampaikan betapa pentingnya Nota Kesepahaman tersebut sebagai bentuk keseriusan Kejaksaan Tinggi Maluku dalam menjaga iklim ekonomi di sektor jasa keuangan di Maluku.

Selain itu, kerjasama yang terjalin diharapkan dapat memberikan sumbangan besar bagi masyarakat Maluku, bangsa, dan negara.

Kajati Maluku juga mengapresiasi kegiatan ini sebagai bentuk sinergi dan kerjasama antara Kejaksaan Tinggi Maluku dengan OJK, serta seluruh stakeholder terkait di Wilayah Maluku, seperti jajaran Kepolisian Daerah Maluku.

Sebagai bentuk komitmen dan kesiapan Kejaksaan Tinggi Maluku untuk membangun sinergitas penegakan hukum di sektor jasa keuangan, Kajati Maluku menunjuk 30 orang jaksa di wilayah Maluku untuk mengikuti kegiatan sosialisasi tentang tindak pidana sektor jasa keuangan.

Diharapkan dengan sinergitas yang baik dan saling mendukung antar APH, penegakan hukum di sektor jasa keuangan, khususnya di Provinsi Maluku, dapat dilakukan secara efektif dan efisien.

Kegiatan sosialisasi dilanjutkan dengan pemberian cinderamata berupa piagam penghargaan kepada Kejaksaan Tinggi Maluku dan stakeholder yang hadir dalam kegiatan tersebut. (Amy)