Tobelo,beritasumbernews.com,bertempat di Aula Kejaksaan Negeri Halmahera Utara telah melaksanakan Penyerahan Penanganan Hasil Penyelidikan Dugaan Penyimpangan Dalam Penggunaan Pengelolaan Anggaran Pencegahan Dan Penanganan Covid-19 Tahun Anggaran 2020

Serah terima penanganan perkara Covid 19 antara APH dan APIP
Pada hari Selasa tanggal 29 November 2022 tim penyelidik pada Kejaksaan Negeri Halmahera Utara. Selasa 29/11/2022

Kegiatan tersebut sesuai.pantuan media ini bahwa” berdasarkan Surat Perintah Operasi Intelijen Kejari Halut yg diterbitkan pada tahun 2021 untuk diserahkan ke Inspektorat Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Utara yang dituangkan dalam berita acara serah terima berdasarkan Perjanjian Kerjasama antara Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Utara dengan Kejaksaan Negeri Halmahera Utara.

Hal tersebut juga di sampaikan oleh Kasi Intel Kejari Halmahera Utara Riski kepada media ini bahwa” Tentang Koordinasi Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dengan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam Penanganan Laporan atau Pengaduan Masyarakat yang berindikasi Tindak Pidana Korupsi pada Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Utara.

Pasalnya” Dalam hal ini Penyidik menemukan adanya pelanggaran administrasi dalam penggunaannya yakni” Kegiatan Pembuatan Asrama Para Medis Klinik Hohidiai Desa Kusuri Kec. Tobelo Barat Kab. Halmahera Utara yang dilakukan oleh CV. AR sesuai dengan kontrak Surat Perjanjian Kerja Paket Pekerjaan Pengadaan Barang dan Jasa untuk Penanganan Darurat yang berdasarkan kwitansi pembayaran tanggal 16 September 2020 dibayarkan sejumlah Rp. 568.000.000,- (lima ratus enam puluh delapan ribu rupiah) untuk pembuatan 16 (enam belas) unit asrama, menggunakan Dana Alokasi Umum (DAU).

Terhadap pekerjaan tersebut dinyatakan telah mencapai 100% (seratus persen), namun dalam kontrak Pengadaan Barang dan Jasa tersebut sebesar Rp. 741.000.000,- (tujuh ratus empat puluh satu juta rupiah), untuk itu agar dilakukan audit tertentu terhadap realisasi pembayaran pekerjaan tersebut.

Yayasan Rumah Sakit Hohidiai dalam melakukan penggunaan anggaran bantuan dana hibah Pemda Halut sebesar Rp. 1.436.000.000,- (satu milyar empat ratus tiga puluh enam juta rupiah) untuk mendukung tempat isolasi pasien Covid 19 dengan keseluruhan pasien 431 orang, sembuh 351 orang dan meninggial 21 orang dalam penggunaannya belum secara jelas terinci dengan baik.

Sehingga perlu dilakukan audit lebih lanjut, demikian juga untuk penggunaan belanja bahan habis pakai antara lain Supplies Masker, Alkohol, Microguard (baju azmat), Kaca Mata (google), Sepatu Boot dan Sarung Tangan Steril, yang belum tercatat dengan baik sehingga dapat menimbulkan potensi tuntutan ganti rugi terhadap jumlah dana hibah yang telah terealisasi.

Ketersedian Atau Stock Obat Covid-19 Di Gudang Obat Instalasi Farmasi Dinas Kesehatan Kabupaten Halmahera Utara Menjadi Berlimpah (Over Capacity) Atau Berpotensi Hilangnya Stok Obat.

Dikarenakan jumlah obat yang diadakan melebihi dengan kebutuhan rill di lapangan sehingga ketersedian atau stock obat Covid-19 di gudang obat instalasi farmasi Dinas Kesehatan Kabupaten Halmahera Utara menjadi berlimpah (over capacity) dan mengakibatkan sisa pada stock obat menjadi tidak berdaya guna atau berpotensi stock obat hilang.

Potensi Pengembalian Tuntutan Ganti Rugi Terhadap Proses Pengadaan Barang dan Jasa Penanganan Covid-19 yang Bersumber Dari DAK BOK Puskesmas, dimana telah dilakukan pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) yaitu jas hujan, masker, micro gard (baju azmat), kaca mata (google), sepatu boat, dan sarung tangan setriil, pihak Puskesmas belum memiliki pengalaman dalam melakukan Pengadaan Barang/Jasa maka terjadi ketidaklengkapan dokumen dalam proses Pengadaan Barang/Jasa yang dilaksanakan hanya berdasarkan faktur pembelian oleh pihak pelaksana pengadaan.

Hal tersebut menimbulkan potensi tuntutan ganti rugi terhadap jumlah yang telah terealisasi.Jelas Riski

Menurutnya” Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara belum maksimal memformulasikan perhitungan insentif tenaga kesehatan pelacakan kontak pasien Covid-19 yang sesuai dengan output kegiatan, hanya melampirkan bukti dukung pembayaran tenaga kesehatan. Hal tersebut mengakibatkan potensi kelebihan pembayaran terhadap Insentif Tenaga Kesehatan Dalam Penanganan COVID-19.

Tambahnya” Bahwa dalam penanganan pandemi Covid-19 Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara melalui RSUD Tobelo melakukan testing meliputi pengambilan dan pemeriksaan spesimen seseorang yang memiliki gejala saluran pernafasan akut (ISPA) untuk mengkonfirmasi kasus positif Covid-19.

RSUD Tobelo belum memiliki alat-alat tersebut maka PT. NUSA HALMAHERA MINERAL(NHM) melakukan hibah barang berupa satu unit mesin Real Time-Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) dan Tes Cepat Molekuler (TCM) pada tanggal 21 Oktober 2020.

Namun hal tersebut belum dilakukan pencatatan aset hibah oleh RSUD Tobelo selaku penerima hibah, sehingga menimbulkan potensi kerawanan hilangnya aset karena belum tertibnya penatausahaan terhadap alat hibah tersebut.

Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, Penyelidik Kejaksaan Negeri Halmahera Utara menyerahkan data dan penanganan yang telah dilakukan kepada pihak Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Kabupaten Halmahera Utara guna dapat ditindaklanjuti dengan melakukan audit tertentu atau audit investigtif melalui BPK atau BPKP Perwakilan Propinsi Maluku Utara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut sebagaimana Perjanjian Kerjasama antara APIP dan APH.

Sedangkan terkait dengan data-data Penggunaan Pengelolaan Anggaran Pencegahan dan Penanganan Covid-19 Tahun Anggaran 2020 pada Kegiatan Penyaluran Bantuan Sosial Covid-19 masih diperlukan guna pengumpulan data dan bahan keterangan.

Bahwa dalam penyerahan Penanganan Hasil Penyelidikan Dugaan Penyimpangan Dalam Penggunaan Pengelolaan Anggaran Pencegahan Dan Penanganan Covid-19 Tahun Anggaran 2020 Pada Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Utara dilakukan oleh Agus Wirawan Eko. Saputro, SH., MH selaku Kepala Kejaksaan Negeri Halmahera Utara kepada Drs. E.J. PAPILAYA, M.TP selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Halmahera Utara yang disaksikan oleh Ridzky Septriananda, SH selaku Kepala Seksi Intelijen Kejari Halmahera Utara dan Drs. Tony Kapuw selaku Inspektur Kabupataen Halmahera Utara serta dihadiri oleh beberapa Jaksa Tim Penyelidik Kejaksaan Negeri Halmahera Utara.

Dengan telah diserahkannya Penanganan Hasil Penyelidikan Dugaan Penyimpangan Dalam Penggunaan Pengelolaan Anggaran Pencegahan Dan Penanganan Covid-19 Tahun Anggaran 2020 Pada Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Utara tersebut diharapkan pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Utara dalam hal ini melalui APIP dapat menindaklanjuti temuan-temuan yang telah diuraikan sebagaimana hasil Penyelidikan Kejaksaan Negeri Halmahera Utara.

Dan apabila dari hasil audit tertentu yang dilakukan oleh Inspektorat melalui BPKP ataupun BPK ditemukan adanya indikasi tindak pidana korupsi maka kami Kejaksaan Negeri Halmahera Utara tidak segan segan akan menindak tegas terhadap mereka yang menyalahgunakan dana Covid 19. Pungkasnya (Endy)