Wateto,beritasumbernews.com,Sebanyak 7 orang penyidik Kejari Halut melakukan Penggeledahan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Anggaran Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Desa Wateto Kecamatan Kao Utara, Kab. Halmahera Utara Tahun Anggaran 2017, 2018, dan 2019.
Kepada media ini Kasi Intel Kejari Halut Riski menyampaikan bahwa” Kegiatan penggeledahan tersebut berlangsung Senin kemarin pada pukul 10 : 00 Wit, yang mana selain penggeledahan namun jug di lakukan penyitaan dokumen.
Penggeledahan difokuskan di 2 (dua) lokasi yang berbeda, Lokasi yang pertama di Kantor Desa Wateto dipimpin oleh Satya Marta Ruhiyat S.H, M.H. selaku Kasubsi Penyidikan Seksi Tindak Pidana Khusus.
Kemudian untuk tim kedua melakukan penggeledahan di rumah mantan kepala desa berinisial SK dan mantan sekretaris desa dan mantan Pj. Kepala desa Wateto.
Penggeledahan tersebut dipimpin oleh Eka J. Hayer, S.H. selaku Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Halmahera Utara.
Dokumen – dokumen yang diambil terdiri dari dokumen – dokumen yang terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi Anggaran Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Desa Wateto Kecamatan Kao Utara, Kab. Halmahera Utara Tahun Anggaran 2017, 2018, dan 2019.

Di tambahkannya pula” Penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print- 01 /Q.2.12/Fd.1/09/2022 tanggal 12 September 2022, dan Surat Perintah Penggeledahan Nomor : Print – 512 /Q.2.12/Fd.1/11/2022 tanggal 24 November 2022. Setelah melakukan penggeledahan selama 2 (dua) jam.
Tim Kembali ke kantor kejaksaan negeri Halmahera utara dengan membawa sejumlah dokumen
Bahwa aksi penggeledahan tersebut karena para pihak sengaja menyembunyikan dokumen – dokumen yang diminta oleh penyidik.
Dokumen – dokumen tersebut baru didapatkan oleh penyidik setelah melakukan penggeledahan.
Penanganan perkara tersebut sudah masuk pada tahap penyidikan tingkat Perhitungan Kerugian Negara dari Inspektorat Provinsi Maluku Utara. Tutup Riski (Endy)
