Diduga Kuat Camat Lolong Guba Dukung Kades Terpilih Desa Kubalahin Tabrak Aturan

Buru,beritasumbernews.com,Fungsi camat sebagai pembina sekaligus sebagai pengawas terhadap kepala desa, namun yang terjadi di Kecamatan Lolong Guba beda dari kenyataan aturan yang ada.

Informasi ini berhasil di himpun awak media ini kemarin, yang mana di ketahui dari sumber jelas yang enggan namanya di mediakan menyebutkan bahwa Camat Lolong Guba, Kabupaten Buru Antonius Besan S,pd M.Pd di duga tabrak aturan, terkait pergantian kepala desa.

Dari informasi yang di terima media ini” Camat di duga hanya diam, terhadap permasalahan yang terjadi di Desa Kubalahin, bahkan di duga kuat Camat menggunakan perannya dalam mengintervensi kepala desa dengan membuat keputusan yang di nilai tabrak aturan.

Dari kronologis yang di himpun media ini bahwa” permasalahan yang terjadi di Desa Kubalahin, yang mana pada pemilihan Kepala Desa Kubalahin pada Kades terpilih belum di nyatakan secara sah dalam pemerintahannya namun sudah menyiapkan para staf Desa dan lainnya bahkan lebih ngeri lagi belum ada serah terima namun para staf baru sudah mengambil alih Kantor Desa dalam mengalih fungsi tugas mereka.

Camat terkesan mendukung apa yang di lakukan Kades baru dalam memilih dan menentukan staf Kepala Desa yang baru, sementara hal tersebut tidak sesuai dengan aturan yang berlaku di Negara Indonesia.

Camat Lolong Guba di duga tidak mematuhi edaran PMD, narasinya tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, sebagaimana diatur dalam pasal 53 undang undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa, dan pasal 5 permendagri nomor 53 tahun 2015 sebagaimana diubah dalam permendagri nomor 67 tahun 2017, tentang perubahan atas permendagri nomor 83 tahun 2015, tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, diberhentikan karena alasan
1. Meninggal dunia
2. Permintaan sendiri
3 diberhentikan karena
A. Usia genap 60 tahun
B. Dinyatakan Sebagai terpidana.
C. Berhalangan tetap
D. Tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai perangkat desa, atau melanggar larangan sebagai perangkat desa.

Tujuan edaran tersebut agar kepala desa tidak seenaknya memberhentikan perangkat desa, kenyataan yang di buat Kades terpilih Desa Kubalahin di dukung oleh Camat dalam perekrutan dan pergantian Staf Desa, padahal jelas – jelas menyalahi aturan.

Di duga hal tersebut terjadi karena adanya bentrok politik pemilihan Kades, dan camat sangat terang terangan membantu kades terpilih untuk secara bebas mangganti staf desa, camat terkesan mendukung kades baru.

Telah terjadi diskriminasi terhadap Sekdes dan staf Desa Kubalahin hal ini di karenakan korban politik Pilkades sebagai kades terpilih saudara Sadang Besan secara sepihak tanpa kordinasi mengganti semua staf desa hal ini disebabkan karena ada kontrak politik pada saat Pilkades dimana salah satunya saudara Yono Tomhisa di janjikan ketika kades dalam hal ini Sadang Besan terpilih maka secara langsung dia di angkat oleh kepala desa terpilih menjadi sekdes desa Kubalahin menggantikan Sekdes lama Sharul Junaid Besan dan beberapa staf desa lainnya di antaranya Gustam Besan dan Rahman Besan dan yang lainnya.

Hal ini merupakan tindakan sepihak oleh kades terpilih karena korban politik Pilkades, sangat di sayangkan Camatpun ikut terlibat dan mendukung sikap Kades terpilih yang jelas – jelas menabrak aturan.

Dari kejadian tersebut Bupati Buru sangat di harapkan bisa mengevaluasi kembali kinerja Camat Lolong Guba, bila.perlu di copot dan segera di gantikan karena ikut mendukung hal yang bertentangan dengan aturan hanya karena kepentingan politik.

Hingga berita ini tayang Camat dan Kades Terpilih belum dapat di konfirmasi awak media. (Tim)

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *