Tobelo,beritasumbernews.com

Sejumlah aset GMI yang dulunya dapat di manfaatkan oleh warga GMI, namun ternyata di ambil untungkan oleh oknom yang tidak bertanggung jawab dan cenderung memikirkan dirinya secara pribadi ketimbang umat.

Hal tersebut di sampaikan oleh Ketua Yayasan GMI Pdt. Saberpap Saditot Duan kepada Wartawan kemarin di Kantornya menjelaskan bahwa” karena pihaknya adalah gereja yang memiliki yayasan dan yayasan yang di bentuk sejak tahun 1998 silam. Selasa 31/08/2021

Menurutnya” pembentukan yayasan tersebut bekerja sama dengan Bapak Nakilaha dan juga Bapak Hendra Kariangan, kebetulan saat itu Hendra Keriangan memiliki Advokad atau Badan Hukum. Ujar Saditot Duan

Tambahnya” sudah di tetapkan dalam sebuah keputusan Walisongat namun jelang beberapa waktu yayasan tersebut terbengkalai dan pihaknya mencoba perbaiki, dan pihaknya memperbaikinya karena menurutnya ada kejanggalan yang diduga menyangkut dengan aset. Paparnya

Hal ini mulai di telusuri sejak 2015 hingga 2019 barulah pihaknya temukan sejumlah data autentik yang di dapat, menurutnya itu belum semua dan di duga masih banyak yang tersembunyi. Ujarnya

Katanya” dari temuannya itu bahwa ada sejumlah aset yang sudah di jual bahkan di kontrakan dan bahkan juga telah di bagikan pada pihak lain dengan tidak sesuai pada fungsinya dan Visi. Terangnya

Lanjutnya” dalam upayanya mengungkap akan kejadian tersebut pihaknya di bawa ke rana pengadilan, namun pihaknya sudah berupaya meminta agar pihak Gereja jangan di bawa ke rana pengadilan, namun hal tersebut tidak di respon.

Saditot Duan juga mengatakan bahwa” saat itu pihaknya sudah meminta jalur perdamaian, namun pihak lain itu tetap ngotot dan tidak memperdulikan permohonan pihaknya Saditot Duan.

Hal tersebut ternyata sudah Ingkra sampai ke PK, dan ternyata dalam penelusuran tersebut menurut Saditot Duan ternyata ada temuan dan itu hanya baru seberapa.

Dari tahun 2019 proses Hukum pun sudah berjalan mulai dari jenjang Polres hingga naik ke tingkat Polda, dan setelah kembali dari tatap muka dengan Kapolda saat itu maka laporan selanjutnya bermulai lagi dari Polres, dan disitulah mulai makin ketat dalam proses tersebut.

Setelah mulai di ungkapkan oleh penyidik Polres ternyata di dapati beberapa aset yang menjadi fokus untuk di ungkap ke jalur Hukum.

Sesuai dengan data tanda tangan dalam penyerahan aset saat itu kepada pihak lain, menurut Saditot Duan laporan tersebut tidak ada hubungannya dengan organisasi Gereja namun laporan itu ditujukan pada oknom atau pribadi.

Sebagai Ketua Yayasan merasa di rugikan karena diduga sejumlah aset milik GMI telah salah di manfaatkan oleh oknom yang tidak bertanggung jawab, sehingga pihaknya merasa di rugikan dan melangkah menempuh jalur Hukum.

Aset – aset tersebut adalah milik banyak orang, milik warga gereja, sehingga oknom yang menyalahgunakan aset tersebut harus bertanggung jawab atas perbuatannya. Pungkasnya

Dari permasalahan tersebut sebagai ketua yayasan Saditot Duan menghimbau kepada seluruh warga jemaat dan umat GMI serta Masyarakat jangan salah persepsi, karena yang di laporkan dalam proses Hukum ini adalah oknom Pribadi dan tidak ada hubungannya dengan GMI atau Gereja.

Saditot Duan juga menghimbau agar Warga GMI tetap tenang dan tidak perlu ada salah paham atau berpihak terkait dua kubu Gereja atau yang lainnya namun tetap ada pada posisi tetap karena kasus ini melibatkan oknom secara pribadi yang salah memanfaatkan aset milik GMI.

Sebagai Ketua Yayasan saya menghimbau agar jangan ada pikiran kotak – kotak namun kita GMI harus ada dalam suka cita dan damai, karena kita selaku umat – umat Tuhan yang percaya Tuhan, namun di sisi lain Negara kita adalah Negara Hukum sehingga pihak kita merasa di rugikan oleh oknom yang menyalahgunakan aset milik kita bersama sehingga kita tempuh lewat jalur Hukum.

Di tambahkan pula bahwa” dalam proses tersebut pihaknya Saditot Duan sudah berupaya tempuh jalur damai dengan beberapa cara namun pihak tersangka tidak mempunyai etikat baik untuk berdamai.

Sampai saat ini kita pun masih berikan kesempatan pada oknom tersebut untuk menyadari perbuatannya dan bicara secara baik – baik terkait aset – aset yang sudah di salah gunakan itu bagaimana, agar hal tersebut jangan sampai ke jalur Hukum. Jelas Saditot Duan

Pihaknya percayakan pihak Hukum dalam hal ini Polres Halut dan pihak lainnya dalam proses ini, sehingga biarkan Hukum terus berjalan karena oknom tersebut tidak mempunyai etikat baik untuk menyadari kekeliruannya, dan di tegaskan bahwa hal tersebut mengikat oknom secara pribadi bukan organisasi. Tutup Saditot Duan
(Endy-21)

 

By Sherly

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *