Ambon,beritasumbernews.com,Bergulirnya kasus dugaan suap Direktur PT. Kalwedo Benjamin Th. Noack yang di singkat BTN pada Kejaksaan Tinggi Maluku yang di duga ada keterlibatan dua Oknum petinggi di Maluku yakni Sam Latuconsina mantan Komisaris Bank Maluku dan mantan Kejati Maluku Yudi Handono, dengan dugaan suap menyuap.
Hal ini mendesak Aliansi Masyarakat Peduli Rakyat Maluku Barat Daya (AMPERA) turun jalan yang di pimpin lansung Kimdevits Markus, serta di dampingi sekitar 20 orang warga masyarakat MBD. Kamis 26/01/2023
Aksi yang di laksanakan AMPERA siang ini sekitar pukul 12 : 00 Wit, menyuarakan dukungannya pada Kejati Maluku dalam mengusut tuntas dugaan kasus suap BTN yang kini Bupati MBD.
Dalam aksi tersebut Korlap Emang Saknosiwi menyebutkan dua nama yakni Sam Latuconsina dan mantan Kejati Maluku Yudi Handoyo, bahkan ada tiga nama yang tidak di munculkan dalam aksi ini yang di duga ikut terlibat suap menyuap tersebut.
Kata Emang” kasus PT. Kalwedo itu adalah merupakan penyakit masyarakat terlebih Kusus pada masyarakat Maluku Barat Daya, sehingga perlu di tekankan kepada Kejati Maluku agar segera memeriksa BTN.
Emang pun menyampaikan bahwa orasi ini merupakan orasi yang ke 15 kalinya, dan akan terus berjalan hingga sampai ke 100 kali aksi yang akan terus di lakukan oleh AMPERA.
Lebih jelas Emang mengatakan bahwa di duga kuat semua proyek di Maluku Barat Daya Mark-up dan indikasi semua pejabat di MBD di duga Korupsi, dengan lantang Emang berseru dalam aksinya bahwa sudah jelas sejumlah bukti yang di serahkan pihaknya ke Kejaksaan namun hingga saat ini BTN aman – aman saja karena kurang lebih 1 Milyar yang di duga suap.
Emang menegaskan agar secepatnya BTN harus di periksa dan di tahan sesuai dengan apa yang di perbuatanya sesuai Hukum yang berlaku di Negara Indonesia. Tegas Emang

Sementara Kim Markus selaku Korlap menyampaikan secara tegas saat orasi bahwa” selaku pelaku suap dirinya sendiri yang membawa lansung uang sebesar 1 milyar ke mantan Kejati Maluku.
Menurut Kim bahwa dalam penyuapan tersebut itu agar BTN tidak boleh ikut terlibat dalam pemeriksaan apapun terkait kasus dugaan korupsi PT. Kalwedo, yang sementara bergulir di Tipikor saat itu.
Lebih jelasnya Kim menyampaikan bahwa” bergulirnya kasus dugaan Korupsi PT.Kalwedo saat itu bahwa tidak bisa di sebutkan sedikitpun nama BTN di sebutkan dalam BAP.
Kin juga membeberkan nama – nama yang telah memberikan sejumlah uang untuk suap pada kasus BTN, kemudian Kim menyatakan bahwa seharusnya yang di periksa adalah rekening koran milik Sam Latuconsina.
Kim juga membeberkan bahwa” ada isu yang sedang viral di masyarakat MBD bahwa ada pernyataan BTN saat kembali dari Jakarta bahwa sudah menyuap Kejagung sehingga sampai kapanpun dirinya tidak bisa di periksa dan juga pihak PDIP sudah mengamankannya. Beber Kim
Lebih tegas Kim Markus menyatakan bahwa” BTN dengan jelas terlibat 3 kasus besar yakni” suap, gratifikasi, dan korupsi PT.Kalwedo, tetapi hingga kini BTN terus di biarkan berkeliaran. (Tim)
