Karpan,beritasumbernews.com,Ada sejumlah masalah yang menjadi tugas dan tanggung jawab DPRD Provinsi untuk harus di tindak lanjuti, baik itu masalah pemilu, masalah pemilihan kepala Desa serempak, bahkan masalah kepala Desa yang belum di Lantik hingga saat ini.
Tidak hanya itu kata Benhur Watubun selaku Ketua DPRD Provinsi Maluku kepada wartawan kemarin di Kantor DPRD Maluku ia mengatakan bahwa” selain masalah – masalah yang di sebutkan ada juga terkait masalah SDM dan itu ada di Komisi II. Ungkap Watubun
Menurutnya” masalah lain terkait stok yang mana kita punya stok BBM di daerah, hal ini adanya koordinasi terkait kebijakan – kebijakan masalah BBM termasuk di dalamnya masalah kelistrikan. Ucap Watubun
Watubun juga mengatakan” sebenarnya ada berita baik tentang masalah kelistrikan ini, DPRD bertemu dengan komisi 7 DPR RI, yang berkaitan dengan masala tersebut, Tetapi secara teknis akan di selesaikan dengan pimpinan komisi.
Tambahnya” komisi III akan di pimpin langsung oleh Benhur Watubun, dan sebagai kordinator komisi maka kita akan berbicara tentang soal rencana pelaksanaan inpres untuk jalan yang akan keluar beberapa waktu kedepan, dan itu sudah janji president. Jelas Watubun
Harapan Watubun bahwa seluruh stekholder di daerah ini mampu memberi artikurasi yang baik, dan akan menyampaikan rancangan rancangannya bahkan kebutuhan kebutuhanya dan akan di lakukan secara baik. Papar Watubun
Selain itu Watubun juga menyinggung masalah penanggulangan bencana, Watubun akan meminta perhatian pemerintah daerah untuk memperhatikan secara sungguh – sunguh dan mempertangung jawabkannya, baik itu kota Ambon, maupun seram bagian barat, maluku tenggah, supaya dan bantuan atau hibah ini di manfaatkan secara baik. Tegas Watubun
Sedangkan kata Watubun” Untuk di Saumlaki, MBD itu juga sudah pasti akan di salurkan bantuan”,
karena di KKT sudah, dan kita akan cari waktu untuk komisi III akan pergi kesana, dan untuk MBD masih dalam tahap ferifikasi serta buru selatan.
Harapan Watubun semua itu akan di lakukan secara baik, sedangkan tentang jembatan di pulau Tetewal itu komisi III berproses dua kali,” pada proses pertama komisi III bertemu dengan dua orang ahlinya, yang memberi saran untuk pembangunan jembatan itu.
Kata Watubun” Dan komisi III juga sudah ketemu dengan ketua KKJTJ dan pak Yuda, Jadi kesimpulannya adalah kontraktor itu dia harus bertanggung jawab, dia harus mengembalikan jembatan itu utuh sesuai dengan perencanaan, karena jambatan itu sifatnya kusus bukan seperti jembatan umum yang lain. Beber Watubun
Di jelaskannya jembatan itu sifatnya kusus dan itu sudah di lakukan persetujuan” termasuk persetujuan KKJTJ ini sebelum persetujuan kementrian karena sifatnya jembatan itu kusus sekalipun menggunakan APBD Provinsi.
Pasalnya” itu sangat penting untuk dan harus di perhatikan, jika ada terjadi sesuatu yang tidak baik, atau sesuatu yang tidak memenuhi harapan atau tidak memenuhi syarat kelayakan maka di kembalikan kepada pengelolah jasanya untuk bertanggung jawab dan tertanda secara hukum,” baik materialnya, pekerjaannya dan sampai ganti ruginya dia harus buat karena perjanjian kontraknya sudah selesai jadi harus bertanggung jawab? Tegas Ketua DPRD Benhur Watubun (Chey)
