Buano,beritasumbernews.com,Buano Utara, Akibat dari persoalan pengangkatan Anggota BPD Buano Utara dan campur tangan Kepala Desa, Ahmat Nurlette sehingga tidak mengakomodir Sahetumbi sebagai Anggota BPD dari Soa Ola.

Bahkan mengabaikan surat penolakan Keputusan Kepala Desa untuk melakukan pemilihan BPD baru dari soa Ola tanpa melewati mekanisme dan aturan adat yang berlaku sejak dahulu kala sampai hari ini, dari Kepala Soa Ola dan perangkat adat. Senin 21/02/2023.

Sabandi mempersoalkan penunjukan dirinya sebagai anggota BPD dari Soa Ola oleh Tokoh Adat dan Kepala Soa, tetapi setelah Berita acaranya di buat oleh Panitia dan di serahkan kepada Kepala Desa, sang Kades tidak mau menandatangani berita acara tersebut dengan alasan bahwa soa ola masih ada polemik dan masalah, kenyataannya masalah tersebut sudah di selesaikan oleh kepala soa, tokoh adat yang memiliki kewenangan penuh untuk menunjuk anggota BPD perwakilan dari Soa Ola apa bila ada masalah, dan keputusan itu sudah di buat dalam bentuk surat penunjukan Sabandi sebagai perwakilan dari Soa Ola.

Tetapi kenyataannya Ahmat Nurlette malah melakukan Pemilihan anggota BPD Perwakilan Soa Ola tanpa persetujuan dari Kepala Soa Ola dan tokoh Adat Soa Ola, hal ini di buktikan dengan surat penolakan pemilihan perwakilan anggota BPD yang di tandatangani oleh Kepala Soa dan perangkat adat, tetapi Nurlette tetap kekeuh untuk melaksanakan pemilihan tanpa kehadiran Kepala Soa Ola dan Tokoh Adat.

Menurut Sabandi yang bersangkutan sudah berkoordinasi mulai dari Camat, Dinas PMD, bahkan sampai ke Bupati, berulang – ulang kali tetapi jawabannya sama yaitu semua masalah ini di kembalikan ke desa dan harus di selesaikan di desa.

Saat awak media beritasumbernews.com menghubungi Camat Waesala beberapa waktu lalu, sang camat menyampaikan hal senada. ” Kewenangan itu tidak ada di kami, kami sudah mencoba untuk memediasi masalah ini berulang kali namun tidak di temukan solusinya sehingga keputusannya di kembalikan ke desa yang bersangkutan.

Menurut keterangan Sabandi bahwa, di duga Ahmat Nurlette tidak menghendaki dirinya menjadi anggota BPD karena sebelum Nurlette menjadi Kades, dirinya pernah melaporkan Nurlette ke Kajari Seram Bagian Barat terkait dengan penyelewengan dana PKH milik masyarakat penerima bantuan di Desa Buano Utara. Ungkap Sabandi kepad media ini dua hari lalu

Lanjut Sabandi ” dia (Ahmad Nurlette) pernah memanggil saya untuk membuat pernyataan kepadanya untuk tunduk dan bersedia melakukan apapun yang menjadi aturan di Desa serta memberikan sinyal untuk tidak lagi mempersoalkan terkait masalah PKH tersebut”. ucap Sabandi kepada media ini.

“Saya akan melakukan dan menuntut hak adat saya, sebab mereka sudah melakukan pelantikan anggota BPD tanpa melalui mekanisme adat yang berlaku, bahkan saya akan menempuh jalur hukum karena pemerintah daerah tidak menghargai dan melindungi hak – hak adat yang sudah ada sebelum negara ini merdeka, sesuai dengan aturan dan UU yang berlaku. Ancam Sabandi (Yan.L)