Jakarta,beritasumbernews.com,Atas nama Aliansi Masyarakat SBB menggelar aksi orasi di depan Kantor Kementrian Dalam Negeri pagi tadi, Mendagri diminta untuk menggantikan Andi Chandra As’ aduddin Masa jabatannya sebagai Penjabat Bupati Seram Bagian Barat (SBB) tak boleh lagi diperpanjang. Rabu 12/04/2023
Salah satu orator aksi Armando Pentury yang di hubungi awak media saat sedang gelar orasi mengatakan” Kami Aliansi Masyarakat Seram Bagian Barat meminta untuk Penjabat SBB Tidak lagi diperpanjang karena kinerja Andi Chandra As’ aduddin sangat tidak memuaskan alias rendah.
Menurutnya“ Hasil evaluasi Kemendagri terhadap Penjabat Kabupaten Seram Bagian Barat kinerjanya sangat rendah,
Kata Pentury” Berdasarkan hasil evaluasi terhadap seluruh Penjabat Bupati dan Wali Kota di seluruh Indonesia tanggal 31 Januari 2023 di Jakarta yang dipimpin Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri Komjen Pol. Tomsi Tohir menunjukan selama kurang lebih enam bulan ini.
Hal ini sangatlah berdampak pada beberapa aspek yang disampaikan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri diantaranya: Pendapatan APBD rata-rata nasional 97,03 %, realisasi hanya 81,95 %. Sedangkan belanja rata-rata 87,63 %, realisasi hanya 73,73 %. Ungkap Pentury
Selanjutnya Inflasi 5,51 %, indeks perkembangan harga di atas 1 %. Inflasi Desember 2022 (-). Proxy Inflasi di atas 1 %, Berikutnya tingkat kemiskinan ekstrem (rata-rata nasional provinsi= 1,74 %, kabupaten/kota= 2,64 %. Tutur Pentury
Kata Pentury“Jumlah jiwa SBB 16.530, yang kena dampak tingkat ini 9,54 %. Stunting rata-rata nasional 21,6 %. Kabupaten SBB yang kena dampak 27,5 % mengutip penjelasan Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri.
Selain itu, realisasi P3DN 40 %. Di SBB 62, 67 %. Pengangguran rata-rata nasional 5,86 %, di Kabupaten SBB sebanyak 5,45 %.
Lantas apa yang mau dipertahankan dengan kinerja Penjabat Bupati seperti ini,” Kami ingat slogan Penjabat Bupati SBB pada awal menjabat yaitu dengan slogan mengatakan cuci piring kotor, Tetapi tidak sesuai ekspektasi. Sebut Pentury
Bukanya cuci piring tapi bikin kotor piring tambah, bahkan pecahkan piring, sungguh miris dan sangat disayangkan sekali,” Beber Pentury
Disamping itu juga banyak pembangunan yang mangkrak tidak mampu didorong untuk diselesaikan padahal kabupaten SBB Masuk dalam Penetapan daerah Tertinggi dengan Peraturan Presiden no 63 Tahun 2020.
Pentury menuturkan bahwa” Karena itu selaku anak Seram Bagian Barat yang merasa memiliki kabupaten bertajuk Saka Mese Nusa yang memiliki makna filosofis Jaga Pulau Ini Baik-Baik hari ini menyampaikan aspirasi kami dengan cara demontrasi masyarakat SBB yang ada di Jakarta Meminta Mendagri dan meminta untuk tidak memperpanjang masa jabatan penjabat Bupati.
Pentury dalam orasinya menyampaikan” kinerja Andi Chandra As’aduddin selaku penjabat Bupati sangat mempengaruhi sektor ekonomi mikro yang mengakibatkan daya beli masyarakat rendah, kemiskinan semakin melonjak, dan angka pengangguran semakin tinggi.
Dengan demikian tidak ada kata lain, diganti, karena akan membuat potret buram otonomi daerah di kabupaten yang bertajuk Saka Mese Nusa. Tegas Pentury
Mengingat sudah ada surat dari Kementerian Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3/1773/SJ tertanggal 27 Maret 2023 perihal Usul Nama Calon Penjabat Bupati/Wali Kota, DPRD Kabupaten SBB untuk mengusulkan nama penjabat Bupati SBB yang baru. Ucap Pentury
Tambah Pentury” Mengingat pada Bulan Mei masa jabatan Penjabat Bupati Seram Bagian Barat telah selesai, saya meminta kepada pimpinan DPRD Kabupaten Seram Bagian Barat untuk segera mengusulkan nama penjabat yang baru, bukan perpanjang Penjabat Bupati Brigjen TNI Andi Chandra As’aduddin, SE., MH yang kinerjanya buram dan rendah,”
Lebih lanjut Pentury menjelaskan” Disatu sisi juga Kemedagri telah melanggar konstitusi karena Pengusulan Andi Chandra As’aduddin yang saat ini menjabat penjabat Bupati mendapat sorotan publik di SBB, karena bertentangan dengan pasal 47 UU Nomor 34 Tahun 2004 Tentang TNI.
Pasal tersebut menyatakan bahwa TNI hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.
Ketentuan tersebut diperkuat dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 15/PUU-XX/ 2022, Putusan MK Nomor 18/PUU-XX/2022, dan Putusan MK Nomor 67/PUU-XX/2022 yang dibacakan pada 20 April 2022.
Aturan harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian juga berlaku bagi anggota Polri yang hendak menduduki jabatan di luar kepolisian. Hal itu tertuang dalam Pasal 28 Ayat (3) UU No 2/2002 tentang Polri. Ketentuan dalam UU TNI dan UU Polri itu sejalan dengan UU No 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Undang-undang itu membuka peluang pengisian jabatan pimpinan tinggi dari unsur prajurit TNI dan anggota Polri setelah mundur dari dinas aktif.
Selain itu, DPRD tidak memperhatikan hasil evaluasi penjabat kepala daerah seluruh Indonesia oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri pada 31 Januari 2023, yang menunjukkan kinerja Andi Chandra As’aduddin selaku Penjabat Bupati rendah.
Sehingga masih mengusulkan beliau lagi, DPR Tidak Mampu melakukan Fungsinya Sebagai Fungsi legislasi fungsi kontrol
Yang berikut adanya pengangkatan Kepala-kepala dinas yang bermasalah yang pernah terlibat kasus korupsi seperti inspektorat perjalanan dinas fiktif 300 juta hasil audit thn 2016. Jelas Pentury

Ziz silou dana bencana 1 m 2020
PPK udah tahan atau belum,
Din silaawane sppd fiktif 3 m di badan perencnaan pembagunan daerah thn 2019/20 sempat di nonjob dan sekarang proses hukum dan di coba jadi kepala keuangan Dan terjadi rangkap 2 jabatan.
Yang berikut sangat di sayangkan hubungan dengan para tokoh agama terbilang buruk dan kurang mendukung kegiatan keagamaan, contoh kasus acara lomba panduan suara Pesparawi semaluku untuk umat katolik, kegiatan MPP AMGP semaluku di kaibobu, penarikan mobil dinas untuk MUI & Klasis.
Tidak mampu kelola dana 9M yang bersumber dari dana DAK dan di kembalikan ke pemerintah pusat, itu artinya dia tidak mampu kelola keuangan daerah secara baik dari pemerintah pusat
Jadi atas dasar inilah kami Aliansi masyarakat seram bagian barat dengan tegas menolak perpanjangan penjabat Bupati Andi Chandra. Pungkasnya (Tim)
