Titawai,beritasumbernews.com,Mantan Kepala Negeri Titawaai Kecamatan Nusalaut, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) mengelapkan anggaran DD dan ADD tahun 2015 s/d 2018.

Hal ini dikatahui dari laporan Masyarakat tentang laporan indikasi penyimpanan anggaran Dana Desa Negeri Titawaai tahun anggaran 2015 s/d 2018, ini rincian anggarannya.!

Jasa peneriama anggaran DD dan ADD tahun 2015.

Dana Desa (DD), Tahap I (satu) dengan total anggaran. Rp. 109.417.922.

Tahap II (Dua) dengan total anggaran. Rp.109.417.922.

Tahap III (Tiga) dengan total anggaran. Rp 54.708.960.

Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap I (satu) dengan total anggaran. Rp. 35.448.726.

Tahap II (Dua) dengan total anggaran Rp. 35.448.726.

Tahap III (Dua) dengan total anggaran Rp. 17.724.364.

Jasa peneriama anggaran DD dan ADD tahun 2017.

Dana Desa (DD) Tahap I (Satu) dengan total anggaran Rp. 469.223.132.

Tahap II (Dua) tahun anggaran 2017 tidak dapat.

Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap I (satu) dengan total anggaran Rp. 204.903.523.

Tahap II (Dua) dan Tahap III (Tiga) tahun anggaran 2017 tidak dapat.

Jasa peneriama anggaran DD dan ADD tahun 2018.

Dana Desa (DD) tahap I (Satu) dengan total anggaran Rp. 151.149.200.

Tahap II (Dua) dengan total anggaran Rp. 302.298.400.

Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap I, II, dan tahap III. (Satu, Dua, dan Tiga) tahun anggaran 2018 tidak dapat.

Dari seluruh anggaran DD dari tahun 2015 s/d 2018 pada Negeri Titawaai, Kecamatan Nusalaut, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng), jika di jumlahkan maka besar anggaran mencapai Rp. 1.196,215. 536.

Selanjutnya, anggaran ADD dari tahun 2015 s/d 2018 pada Negeri Titawaai, Kecamatan Nusalaut, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) jika di jumlahkan maka besar anggaran mencapai. Rp. 293,525.339.

Untuk diketahui, anggaran DD dan ADD tahun 2016 pada Negeri Titawaai, Kecamatan Nusalaut, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) tidak dapat di cairkan, menurut informasi dana tersebut di kembalikan.

Selanjutnya, Dana Desa (DD) pada tahun 2017 Negeri Titawaai Tahap Kedua tidak di cairkan, begitu juga Alokasi Dana Desa (ADD) tahap Kedua dan Ketiga juga tidak di bayar.

Ada pula Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2018 pada Negeri Titawaai dari tahap Satu sampai Tiga juga tidak dapat di cairkan.

Sementara Eks penjabat hingga saat ini terus di Lantik menjadi Penjabat dinasti sudah selama 4 periode. (Veja)