Ambon,beritasumbernews.com,Kapolresta Ambon dan Pp.Lease Kombes Pol Raja Arthur L.Simamora S.I.K sore tadi di depan Lobi Kantor Polresta Ambon memimpin lansung kegiatan Konfrensi Pers mengungkap fakta selundupan Narkotika yang berhasil di ringkus oleh unit Satresnarkoba Polresta Ambon empat hari lalu. Selasa 14/03/2023
Kegiatan tersebut di gelar pada pukul 15 : 00 Wit sore tadi, melibatkan sejumlah wartawan, Kapolresta di dampingi oleh Waka Polresta Pulau Ambon dan PP Lease, Kasatresnarkoba Polresta Ambon dan Kasi Humas Polresta Ambon serta sejumlah PJU Polresta Ambon.
Dalam keterangannya Kapolresta Ambon kepada wartawan” penangkapan tersebut tepatnya di Desa Laha kota Ambon, lewat informasi yang di kembangkan oleh pihak Angkasa Pura di Bandara Pattimura atau APSEK dalam hal ini lewat Security Bandara.
Menurut Kapolresta” lewat informasi yang di terima dari pihak Apsek tersebut bahwa di curigai seseorang membawa narkotika golongan satu yakni” sabu – sabu, dan informasinya lansung di sampaikan ke pihak Polsek Bandara kemudian di lakukan penangkapan. Sebut Kapolresta

Lanjutnya” penangkapan di lakukan pada Jumat 4 hari lalu tanggal 4 Maret 2023 pada pukul 19 : 00 Wit, tersangka kemudian saat di tangkap dan dalam penyelidikan Satresnarkoba Polresta Ambon, di kenakan pasal 112 ayat 2 dan pasal 114 ayat 2 dengan ancaman kurungan 5-20 tahun penjara. Beber Kapolresta
Kata Kapolresta” jika di hitung narkoba tersebut seharga per gramnya sekitar 3 jutaan, maka dalam mengungkap ini harga narkoba tersebut bis mencapai sekitar 600 jutaan. Sebutnya
Menurutnya” Pelaku pengedar narkoba tersebut berinisial S alias A (36), melakukan tindakan pidana penyelundupan narkoba tersebut untuk yang kedua kalinya. Jelas Kapolresta
Barang haram tersebut menurut Kapolresta dalam keterangannya menyampaikan bahwa” barang tersebut rencana-nya akan di bawa ke Tual Maluku Tenggara, datangnya dari wilayah Makasar. Jelas Kapolresta
Narkoba jenis sabu tersebut pelaku menyimpannya pada dalam sepatu bagian bawah, yang sudah di buat dengan baik sesuai cara pelaku, dengan tujuan agar tidak di ketahui. Tutur Kapolresta
Pintu – pintu masuk lewat bandara maupun pelabuhan merupakan peluang besar selundupan narkoba tersebut akan terjadi, sehingga harapan besar yang di sampaikan Kapolresta pihaknya akan lebih meningkatkan kewaspadaan dengan bekerja sama dengan semua pihak maupun masyarakat agar jika ada temuan orang yang mencurigakan membawa narkoba seperti hal ini maka segera melaporkan pada yang berwajib untuk di tindaklanjuti. Harap Kapolresta

Narkoba jenis sabu tersebut oleh pelaku di masukan ke dalam plastik bening ukuran sedang sebanyak 4 plastik, dengan total berat nerkoba jenis sabu tersebut 305,15 gram.
Pelaku S alias A sementara ini sedang di amankan pada Rutan Polresta Ambon, guna di proses sesuai Hukum yang berlaku. Tutup Kapolresta (Veja)
