Ambon,beritasumbernews.com,Satu kasus pencurian yang menjerat tersangka AS (20) alias Ampi Hulaliu hari ini pada pengadilan Ambon, Jaksa penuntut umum membacakan dakwan, terhadap terdakwa, dan pemeriksaan keterangan saksi. Rabu 12/04/2023
Usai pembacaan dakwaan pada sidang pembacaan dakwaan pada sidang yang di pimpin lansung oleh Hakim Haris Tewa, Donald Rettob. SH kepada media ini menyampaikan bahwa” hari ini sidang yakni” agenda pembacaan dakwaan, pemeriksaan saksi, dan pemeriksaan terdakwa, serta pemeriksaan alat bukti. Ungkap Donald
Dalam keterangan yang di sampaikan jaksa penuntut dalam hal ini Jaksa Donald Rettob.SH bahwa” sesuai dengan kronologisnya kejadian tersebut pada tanggal 19 Januari 2023.
Lanjutnya” lokasi kejadian di jelaskan yakni tepatnya di rumah makan ayam geprek di Urimesing kota Ambon, yang mana korban ada empat orang yang saat itu pada pagi subuh sekitar pukul 05 : 30 Wit, sedang tertidur di warung tersebut.
Tiga dari korban adalah pengemudi ojek online yang sedang menunggu panggilan ojek untuk di layani, sementara korban lain adalah pemilik warung tersebut.
Barang yang di curi oleh pelaku yakni” empat buah Hanpond (Hp) dari berbagai merk, yakni” Vivo Y21 warna biru, Resmi not 9 Pro, Relmi C25, dan Vivo Y22. Tutur Donald
Kemudian di jelaskan pula bahwa” ternyata pelaku adalah DPO yang selama ini di incar Polisi karena kasus yang sama, bahkan pelaku juga merupakan napi beberapa waktu lalu yang di kurung selama kurang lebih setahun kurungan.
Yang jadi korban dalam kasus pencurian tersebut yakni” PD, DL, SN dan Jul, atas perbuatan pelaku kini pelaku di jerat dengan pasal KUHPidana pasal 363 ayat 1 ke 3, dengan kurungan minimal 3 tahun penjara.
Sementara dalam rencana sidang pembacaan tuntutan nantinya akan berlangsung pada tanggal 3 mei 2023. (Veja)
