SBB,beritasumbernews.com,Terjadi Manipulasi dan Korupsi Anggaran”dana Bos Inspektorat dan Kejari SBB di minta Periksa Kepala SD Tanah Goyang Alwan Silehu.

Dana BOS  & BOP Rawan Dikorupsi oleh Oknum Kepala sekolah Seperti saat ini yang terjadi di SD Tanah Goyang Desa Loki, Kecamatan Huamual, Kabupaten Seram Bagian Barat Maluku.

Untuk itu kami minta Inspektorat Dan Kejari SBB Provinsi /APIP(Aparat Pengawasan Iinternal Pemerintahan) dan juga kepada APH (Aparat Penegak Hukum) untuk Memeriksa Kepala SD Tanah Goyang Alwan Silehu.

Suda berkisar 10 tahun dirinya Menjabat kepala skolah SD tanah goyang mulai dari Cara mengambil Dana bos lewat dinas pendidikan dan saat ini sudah menggunakan Metode pengalihan anggaran dari Kemenkeu kini langsung ke akun bank sekolah.

Untuk itu, Jangan sampai, anggaran tersebut hanya menjadi bancakan pihak sekolah,” kata salah Satu oknum dewan guru kepada Media ini.

Menurutnya kebijakan langsung seperti itu justru menjadi lahan korupsi yang kini beralih ke pemegang kuasa di sekolah.

Sekolah yang menjadi sistem terbawah menjadi ladang bagi oknum kepala sekolah.

Pihak pengawas yang sering datang ke sekolah untuk meminta jatah dari dana BOS pun turut mengambil keuntungan.

“uang, kepsek dan pengawas seakan saling menyandera masing-masing dengan kelakuannya tersebut. Sebut Sumber yang namanya enggan di mediakan

Inilah yang kemudian, membuat sekolah tidak dapat melakukan keterbukaan kepada masyarakat, komite dan warga sekolah dari anggaran,” jelasnya.

Untuk itu, Kami meminta kepada Inspektorat Dan Kejari SBB/APIP  dan APH (Aparat Penegak Hukum)di SBB lebih memperhatikan harta kekayaan kepala Sekolah Khususnya Kepala SD Tanah Goyang Alwan Silehu yang beralamat di Dusun Olas.

“Karena korupsi dana pendidikan itu dilakukan secara massif,” tegasnya, Selain itu, APH dan Masyarakat juga harus mengawasi penggunaan anggaran di tiap sekolah, layaknya Laporan Harta Kekayaan kepala sekolah.

“Pasalnya, kepala sekolah saat ini banyak memiliki, kendaraan – kendaraan yang lebih dari satu baik motor maupun mobil, dengan isi rumah yang mewah.

Sedangkan kenyataanya kalau hanya dari gaji guru masih banyak yang kekurangan,” paparnya.
Padahal, lanjutnya, sebesar 50 persen dari dana BOS harus digunakan untuk menggaji guru honorer.

Belum lagi soal gedung sekolah yang berantakan, serta kegiatan siswa di sekolah yang masih minim, Termasuk dana BOS yang masih digunakan untuk Keperluan Sekolah.

“Inspektorat dan APH, juga harus rutin untuk melakukan inpeksi mendadak ke setiap sekolah dalam mendapatkan temuan-temuan pelanggaran yang terjadi di sekolah.

Seperti duplikasi stempel-stempel maupun Tandatangan Palsu Bendahara yang hanya jadi Pot di sekolah, duplikasi nota bon dan kuitansi di sekolah,” terang Sumber

Dia juga meminta Dinas Pendidikan Kabupaten SBB untuk Segera mencopot Atau mutasikan kepsek tersebut dari SD Tanah Goyang, agar mewajibkan sekolah menjalankan UU Keterbukaan Informasi.

Kemendikbud menyelaraskan dan menyeragamkan tabulasi keterbukaan informasi anggaran di sekolah dan di dinas pendidikan, Sehingga sekolah dan dinas pendidikan wajib membuka informasi anggaran dana BOS di sekolah.

Hal ini perlu ditunjukkan pada setiap laporan berupa foto, Dengan begitu, setiap orang dapat melihat update informasi dana BOS di sekolah tersebut.

“Karena masih banyak sekolah hanya menempel papan informasi anggaran dana bos, tapi tidak difungsikan sebagaimana mestinya, Sehingga dana BOS hanya menghasilkan kesia-siaan,”Ujarnya

Dikatakan, peraturan soal penyalahgunaan tata kelola anggaran BOS lebih kepada kesalahan prosedur dalam belanja barang dan jasa.

Padahal, kata dia, penyalahgunaan anggaran bisa juga terjadi untuk memperkaya diri kepala sekolah dan kelompoknya sehingga negara dirugikan, Maka yang dilakukan sekolah sudah mengarah pada tindakan pidana.

“Kejelasan hal ini belum tampak dalam Permendikbud, Padahal, semangat tata kelola BOS yang kita kehendaki adalah pengelolaan yang transparan, akuntabilitas, dan anti korupsi,” Tegas sumber

Dana yang di luncurkan oleh kementrian pendidikan dan kebudayaan kepada SD tanah goyang pertahun sebesar 80 juta sekian yang terbagi dalam tiga triwulan satu triwulan 28 juta sekian, dana tersebut tidak tahu di Kanakan kamu hanya memiliki satu oknum guru honorer dan 1 penjaga sekolah namun dana sebesar itu di mana, atau saja dana sebesar itu di duga untuk kuliah anaknya dan mewakan rumah milikinya. Tutur Sumber

Kami meminta agar pihak polres SBB dan Kejaksaan agar periksa dengan teliti, jika perlu data silahkan kami dari pihak sekolah dan masyarakat siap memberikan keterangan dan buktinya. Tutupnya (Yan.L)