Tanimbar,beritasumbernews.com,Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar yang terdiri Dedi Fahlezi.SH, Agung Nugroho.SH dan Ricky Ramadhan Santoso.SH telah melaksanakan eksekusi terhadap terpidana Perkara Tindak Pidana Korupsi dalam perkara Dugaan Penyalahgunaan Keuangan Negara Dalam Penggunaan Anggaran Perjalanan Dinas Pada Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar Tahun Anggaran 2020.
Pantauan beritasumbernews.com Senin kemarin” Eksekusi tersebut terhadap terdakwa EAO sebagai Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar Tahun Anggaran 2020) dan DB Bendahara Pengeluaran pada Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar Tahun Anggaran 2020. Senin 22/05/2023
Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Ambon Nomor 47/Pid. Sus-TPK/2022/PN Ambon tanggal 27 April 2023 atas nama terdakwa DB alias Metan dijatuhi pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan denda sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan.
Pelaksanaan Eksekusi kepada EAO berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar Nomor: PRINT-192/Q.1.13/Fu.1/05/2023 tanggal 19 Mei 2023, sedangkan pelaksanaan eksekusi kepada DB alias Metan berdasarkan pada Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar Nomor: PRINT-193/Q.1.13/Fu.1/05/2023 tanggal 18 Mei 2023.
Terpidana EAO dan terpidana DB alias Metan dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Saumlaki untuk menjalani Pidana Penjara.
Proses eksekusi berjalan dengan lancar tanpa ada kendala apapun, Terpidana EAO dan terpidana DB alias Metan komperatif saat dilakukan eksekusi. (Veja)
