Ambon,beritasumbernews.com,Pria Parubaya WDF (50) terancam penjara paling kurang 5 tahun atau maksimal 15 tahun dengan denda sebesar Rp. 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah), akibat melakukan perbuatan bejat setubuhi anak gadis di bawah umur ANDF (15) saat hendak pulang sekolah.

Hal tersebut di ungkapkan Kasi Humas Polresta Ambon Ipda. Janete. S. Luhukay kepada awak media di Ambon siang tadi, bahwa” kejadian tersebut di laporkan pada tanggal 21 April 2023, sekitar pukul 01 : 30 Wit. Tutur Kasi

Menurutnya” hal tersebut di laporkan pada pihak Kepolisian, Polresta ambon pada Jumat 21 April 2023, dua hari lalu,

Kasi Humas juga menambahkan bahwa” Tempat Kejadian Perkara di Air Salobar Kec. Nusaniwe Kota Ambon tepatnya didalam kamar Penginapan Batu Capeo
Identitas Korban Ande, 15 Tahun , Perempuan , Alamat Dusun Mahia Kec. Nusaniwe Kota Ambon
*Identitas Tersangka*: Wof, Laki-laki, 50 Tahun, Pekerjaan Tani, Alamat Dusun Mahia Kec. Nusaniwe Kota Ambon.

Kasi Humas juga mengatakan bahwa” Kronologi Singkat Pada hari senin tanggal 17 April 2023 sekitar pukul 13.30 WIT bertempat di dalam kamar Penginapan Batu Capeo Air Salobar Kec. Nusaniwe Kota Ambon.

Ketika korban baru pulang sekolah dengan pelaku di pangkalan ojek manga dua, pelaku yang saat itu sempat menawarkan korban untuk makan bakso namun ajakan pelaku tersebut ditolak oleh korban.

Namun saat itu pelaku terus memaksa korban untuk mengikuti pelaku sambil tangan pelaku memegang tangan korban dan menarik korban akhirnya korban pun mengikuti pelaku dengan menaiki motor milik pelaku yang saat itu pelaku, korban dibawa ke Penginapan Batu Capeo.

Saat berada didalam salah satu kamar penginapan, korban dan pelaku duduk bersampingan diatas tempat tidur sambil berbincang-bincang dan pelaku membuka kancingan baju seragam korban.

Korban sempat menolak namun sangat di sayangkan pelaku mengancam korban untuk menggantikan semua uang yang telah diberikan pelaku kepada korban dan mengancam akan memviralkan foto korban. Karena ketakutan korban pun melepaskan pakaian seragam korban dan pelaku pun menyetubuhi korban.

Dari Hasil Pemeriksaan pelaku mengaku menyetubuhi korban sebanyak 5x dilokasi yang berbeda diantaranya di bulan Januari 2023 pertama di Siwang, kemudian kedua di Mahia dan ketiga dan keempat kelima di penginapan Batu capeo.

Luka Korban mengalami luka robek pada kemaluan, Tindakan yang sudah dilalukan memasuki tahap penyidikan.

Ancaman Hukuman Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) UU RI No. 17thn 2016 UU PA (Ancaman Hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah). Tutup Kasi. (Tim)

By Sherly

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *