Ambon,beritasumbernews.com,Pada hari ini Kamis tanggal 4 Mei 2023 telah dilaksanakan penyerahan tahap II tersangka tindak pidana korupsi dugaaan penyalah gunaan alokasi dana desa dan dana desa negeri abubu kecamatab Nusalaut Kabupaten Maluku tengah tahun 2016 s/d 2018, Atas nama tersangka Marthinus Lekahena oleh penyidik Cabang Kejaksaan Negeri Ambon di saparua kepada Jaksa Penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Ambon,

Untuk di ketahui tersangka mulai di tahan penyidik selama 20 hari terhitung mulai tanggal 08 Maret 2023 sampai dengan tanggal 27 Maret 2023 sesuai Surat Perintah Penahanan Nomor : Print -33/Q.1.10.1/fd.1/03/2023 tanggal 08 Maret 2023 dan di perpanjang oleh penuntut umum tanggal 28 Maret 2023 sampai dengan 06 Mei 2023 selama 40 hari dengan nomor : Print 44/Q.1.10.1/Fd.1/03/2023 tanggal 24 Maret 2024

Selanjutnya tersangka di bawa ke Ambon menggunakan Kapal Cepat Cantika 99 untuk di lakukan penyerahan tahap II ke Penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Ambon yang di terima JPU pada Ruang Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Ambon tersangka di cecar beberapa pertanyaan terkait peran dan tanggung jawab tersangka dalam pengelolaan dana desa dan alokasi dana desa tahun 2016 sd 2018 Atas perbuatan tersangka Negara di rugikan -+ sebasar Rp. 800 juta,

Tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 uu no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah di ubah dan di tambah dengan uu RI NO 20 TAHUN 2001 tentang perubahan atas uu RI no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 64 (1) Kuhpidana, pasal 3 Jo pasal 18 uu no 31 tahun 1999 tentang pemberantadan tindak pudana korupsi, tersangka Marthinus Lekahena untuk sementara menuju Rutan kelas II waiheru untuk menjalani penahanan selama 20 hari dengan no penahanan print 67/Q.1.10.1/ft.1/05/2023 tanggal 04 Mei 2023 selama 20 hari ke depan guna menunggu proses persidangan. (Joji)