Ambon beritasumbernews.com
Satreskrim Polresta Ambon telah berhasil mengungkapkan kasus menonjol tindak pidana persetubuhan dan atau percabulan anak.
Hal ini di sampaikan Kasi Humas Polresta Ambon dan Pp Lease Ipda.Moyo Utomo kepada wartawan pagi ini bahwa” Kasus menonjol yg dilaporkan dan ditindaklanjuti oleh Satreskrim Polresta Ambon terdapat 6 (enam) Laporan Polisi (LP) sehubungan tindak pidana persetubuhan dan atau percabulan anak yg telah berhasil diungkap. Senin 05/09/2022
Menurut Moyo” Dari 6 (enam) Laporan Polisi yg dilakukan penyidikan, terhadap 5 (lima) tersangka berdasarkan 5 (lima) Laporan Polisi telah dilakukan penangkapan dan 1 (satu) tersangka dinyatakan DPO (Daftar Pencarian Orang),
Pasalnya” Dari 6 (enam) Laporan Polisi tsb, proses penyidikan terhadap 4 (empat) Laporan Polisi telah memperoleh kepastian hukum atau telah dinyatakan lengkap (P21), tersangka & barang bukti telah diserahkan ke JPU Kejaksaan Negeri Ambon (Tahap 2),
Terhadap 2 (dua) Laporan Polisi lainnya masih dalam proses penyidikan. Ungkap Moyo (Rdks)
