Ambon – beritasumbernews.com
Perkara dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa dan Alokasi Dana Desa pada Desa Tial Kecamatan Salahutu Kabupaten Maluku Tengah resmi dilimpah oleh Penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku ke Tim Jaksa Penuntut Umum yang terdiri dari Kejaksaan Tinggi Maluku dan Kejaksaan Negeri Maluku Tengah, yang bertempat di Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku pada hari ini Senin (26/06/2023).
Tim Jaksa Penuntut Umum Kejati Maluku yang dikoordinir oleh Kasi Penuntutan Kejati Maluku Achmad Attamimi, S.H.,M.H bersama dengan Kasi Pidsus Kejari Maluku Tengah Junita Sahetapy, S.H.,M.H menerima Berkas Perkara Tahap II No. Reg. Perkara : BP/8/V/RES.3.3/2023/Ditreskrimsus tanggal 22 Mei 2023 atas nama “DT”, Berkas Perkara Tahap II No. Reg. Perkara : BP/9/V/RES.3.3/2023/Ditreskrimsus tanggal 22 Mei 2023 atas nama “SD” dan Berkas Perkara Tahap II No. Reg. Perkara : BP/10/V/RES.3.3/2023/Ditreskrimsus tanggal 22 Mei 2023 atas nama “NR”, dari Penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku.
Sebelumnya Tim Penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku telah melakukan penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa dan Alokasi Dana Desa pada Desa Tial Kecamatan Salahutu Kabupaten Maluku Tengah tersebut dengan indikasi kerugian negara berdasarkan perhitungan Inspektorat Kabupaten Maluku Tengah sebesar Rp. 486.890.317 (empat ratus delapan puluh enam juta delapan ratus sembilan puluh tiga ratus tujuh belas rupiah).
Setelah menyelesaikan Administrasi para Terdakwa, berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penuntutan) PLH. Kepala Kejaksaan Negeri Maluku Tengah Taufik, SH.,M.H, menahan para terdakwa di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Kelas IIA Ambon selama 20 hari terhitung mulai tanggal 26 Juni 2023 sampai dengan tanggal 16 Juli 2023.
Pelaksanaan penerimaan Berkas Perkara Tahap II berjalan lancar dengan tetap mengutamakan Protokol Kesehatan Penanganan dan Pencegahan Covid-19. (Veja)
