Hukum

Kejari SBB Giat Laksankan Penyuluhan Dan Penerangan Hukum Di Wilayah Kab.SBB

Piru,SBB,beritasumbernews.com, Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat menggelar kegiatan Penyuluhan dan Penerangan Hukum dalam rangka memperingati Hari Bakti Adhyaksa (HBA) ke-61 tahun 2021, tepatnya di laksanakan di aula Kantor Desa Nuruwe Kecamatan Kairatu Barat Kabupaten Seram Bagian Barat.

Gelar kegiatan tersebut berlansung kurang lebih mencapai 2 jam, Kegiatan tersebut dilaksanakan dengan mengutamakan Protokol Kesehatan dan turut hadir dalam kegiatan tersebut adalah Perangkat Desa, BPD, Bhabinkamtibmas dan juga Babinsa  serta unsur Masyarakat Desa Nuruwe.

Kegaitan tersebut di buka oleh Perangkat Desa Nuruwe dan dilanjutkan dengan penyajian materi oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus JUNITA SAHETAPY, SH dan Kepala Seksi Intelijen MARCUS YONGEN PANGKEY, SH pada Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat dan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab.

Kegiatan pun berlanjut dengan materi yang dibawakan terkait dengan “Peran Dan Fungsi Kejaksaan Dalam Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi”.

Pada kegiatan tersebut masyarakat sangat antisius dalam menanggapi materi yang di sampaikan, Yang menjadi perhatian masyarakat dalam menanggapi meteri yang diberikan oleh pemateri yaitu terkait pengelolaan anggaran Dana Desa (DD) dan anggaran Alokasi Dana Desa (ADD).

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat MARCUS YONGEN PANGKEY, SH yang merupakan Ketua Tim pelaksana kegitan Penyuluhan dan Penerangan Hukum dalam kegiatannya menyampaikan “Pengelolaan Anggaran Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD), haruslah diperuntukan dan untuk mensejatehkan Masyarakat Desa Nuruwe, oleh karena itu sangatlah dibutuhkan transparansi dalam pengelolaan keuangan desa.”

Bahwa kegaitan Penyuluhan dan Penerangan Hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat merupakan upaya pencegahan penyalagunaan pengelolaan Angaran Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) yang tidak tepat sasaran.

Disamping itu, kegaitan Penyuluhan dan Penerangan Hukum bertujuan untuk memperkenalkan dan memberikan kepastian hukum kepada Pemerintah Desa Masyarakat Desa Nuruwe terkait pengelolaan anggaran Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) yang tidak tepat sasaran.
Harapan Masyarakat, kegiatan Penyuluhan Hukum Dan Penerangan Hukum dapat dilaksanakan kembali di desa Nuruwe.  (Yan.L)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *