Ambonberitasumbernews.com

Gerakan Bersama Perempuan Maluku, Menghadap Kantor DPRD Provinsi Maluku dalam rangka menyampaikan pernyataan sikap terhadap tindakan pengurangan Seksual yang dilakukan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Provinsi Maluku, DK terhadap salah satu stafnya.

Gerakan Bersama Perempuan Maluku diterimah Ketua DPRD Provinsi Maluku, Benhur G Wattubun dan sebagain besar anggota dewan, sebagai lembaga wakil rakyat DPRD Provinsi Maluku menerima tuntutan dan janji akan menindak lanjuti persoalan ini sampai tuntas.

Pernyataan sikap bersama perempuan Maluku, melihat kekerasan Seksual yang dialami oleh korban yang adalah Aparat Sipil Negara (ASN) pada kantor Dinas Perberdayaan Perempuan dan perlindungan anak Provinsi Maluku yang mana pelakunya hanya atasan langsung yakni Kepala Dinas yang menampung menghormati dan menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia serta menjaga marwah dinas, namun justru melecehkan dan menghina amanah ini.

Bahwa situasi ini adalah kondisi yang tidak hanya memprihatinkan namun juga darurat untuk segera ditangani.

Mengacu pada Surat Edaran Badan Kepegawaian Negara Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Sekwal, maka kami Gerakan Bersama Perempuan Maluku menuntut Pimpinan Aparat Sipil Negara (ASN) Provinsi Maluku untuk.

Segera meng-non aktifkan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Maluku dan melepaskan yang bersangkutan dari jabatannya saat ini juga melakukan tindakan disipliner lainnya yang diperlukan.

Sebagai prioritas yang langka memutus rantai kekerasan sekwal, Bapak Gubernur dan Bapak Sekda Maluku agar segera mempertimbangkan rekam jejak kejahatan seksual yang dimiliki oleh yang bersangkutan untuk tidak lagi memberikan jabatan kepada yang bersangkutan.

Hal ini akan sekaligus menjadi upaya pemulihan dari korban-korban baik yang telah dengan kekuatannya berani berbicara dan mengungkapkan pengalaman kekerasan seksual yang dialami sehingga terungkapnya kejahatan oknum Kepala Dinas, maupun korban-korban yang tidak sempat berani berbicara atau mengungkapkan pengalaman kekerasan seksual yang dialami dan memendam trauma dalam hidupnya.

Memberi upaya perlindungan dan pemulihan bagi korban serta memastikan ruang aman bagi korban-korban.

Membuka ruang yang luas bagi korban untuk melakukan upaya hukum sebagaimana haknya, ini sekaligus juga menjadi bentuk pemulihan bagi korban dan efek jera bagi pelaku.

Segera mengambil langkah yang tepat dan strategi untuk mengembalikan marwah Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Maluku sebagai lembaga yang layak menjadi rumah yang nyaman bagi Perempuan dan Anak Maluku. (chey)