Malteng,beritasumbernews.com,Perkembangan Perkara Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana BOS pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Maluku Tengah Tahun Anggaran 2020 – 2022.

Tim Penyidik pada Kejaksaan Negeri Maluku Tengah telah menemukan alat bukti yang cukup sehingga telah melakukan Penetapan Tersangka dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Maluku Tengah Tahun Anggaran 2020 – 2022.

Tersangka yang sudah di tetapkan yakni” (AT), Kepala Badan Pendapatan, Keuangan, dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Maluku Tengah, kemudian (Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Maluku Tengah Tahun 2020 – 2022).

Kemudian (ON), sebagai Kepala Bidang Kebudayaan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Maluku Tengah (Mantan Manajer Dana BOS Kabupaten Maluku Tengah Tahun 2020 – 2022), Dan (MY), Komisaris PT. Ambon Jaya Perdana selaku penyedia.

Terhadap ketiga tersangka, disangkakan Primair ; Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Ayat (1), (2), dan (3) Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke – 1 KUHP.

Subsidair ; Pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat (1), (2), dan (3) Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke – 1 KUHP.

Akibat perbuatannya para Tersangka, menyebabkan timbulnya kerugian keuangan negara sebesar Rp. 3.993.294.179,94 (tiga milyar sembilan ratus sembilan puluh tiga juta dua ratus sembilan puluh empat ribu seratus tujuh puluh sembilan rupiah sembilan puluh empat sen) berdasarkan perhitungan kerugian negara oleh Badan Pengawas Keuangan & Pembangunan (BPKP) Provinsi Maluku.

Dalam perkara ini penyidik juga melakukan penyitaan uang tunai 327.000.000 juta dari tersangka ON.

Terhadap para tersangka dilakukan penahanan pada tahap penyidikan selama 20 (dua puluh) hari mulai tanggal 24 Agustus 2023 sampai 12 September 2023 di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Masohi di Masohi. (Yan)

Kejari Malteng Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana Bos
Malteng,beritasumbernews.com
Perkembangan Perkara Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana BOS pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Maluku Tengah Tahun Anggaran 2020 – 2022.

Tim Penyidik pada Kejaksaan Negeri Maluku Tengah telah menemukan alat bukti yang cukup sehingga telah melakukan Penetapan Tersangka dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Maluku Tengah Tahun Anggaran 2020 – 2022.

Tersangka yang sudah di tetapkan yakni” (AT), Kepala Badan Pendapatan, Keuangan, dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Maluku Tengah, kemudian (Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Maluku Tengah Tahun 2020 – 2022).

Kemudian (ON), sebagai Kepala Bidang Kebudayaan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Maluku Tengah (Mantan Manajer Dana BOS Kabupaten Maluku Tengah Tahun 2020 – 2022), Dan (MY), Komisaris PT. Ambon Jaya Perdana selaku penyedia.

Terhadap ketiga tersangka, disangkakan Primair ; Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Ayat (1), (2), dan (3) Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke – 1 KUHP.

Subsidair ; Pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat (1), (2), dan (3) Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke – 1 KUHP.

Akibat perbuatannya para Tersangka, menyebabkan timbulnya kerugian keuangan negara sebesar Rp. 3.993.294.179,94 (tiga milyar sembilan ratus sembilan puluh tiga juta dua ratus sembilan puluh empat ribu seratus tujuh puluh sembilan rupiah sembilan puluh empat sen) berdasarkan perhitungan kerugian negara oleh Badan Pengawas Keuangan & Pembangunan (BPKP) Provinsi Maluku.

Dalam perkara ini penyidik juga melakukan penyitaan uang tunai 327.000.000 juta dari tersangka ON.

Terhadap para tersangka dilakukan penahanan pada tahap penyidikan selama 20 (dua puluh) hari mulai tanggal 24 Agustus 2023 sampai 12 September 2023 di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Masohi di Masohi. (Yan)