Ambon, beritasumbernews.com, Pengaduan terbuka dari Ketua Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (IKAPPI) Provinsi Maluku bersama para pedagang pasar lama di Ambon mengenai dugaan tindakan korupsi yang dilakukan oleh pihak teradu, yang diduga melibatkan oknum Dinas Teknis Kota.
Pengaduan terbuka ini dilakukan oleh Ketua IKAPPI bersama dengan para pedagang pasar lama di Ambon, pada hari Selasa (19/3/24) pukul 14:00 Wit.
Pengaduan ini ditujukan kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku dengan harapan kasus ini dapat ditindaklanjuti secara tuntas.
Pada tanggal 1 Februari 2023, terjadi pembongkaran di Pasar Lama yang berlokasi di Jalan Pala, Kelurahan Honipopu, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon untuk pembuatan lapak dalam rangka revitalisasi pasar. Namun, proses revitalisasi ini dilakukan secara sepihak tanpa melibatkan dinas teknis Kota dan tidak dilengkapi dengan papan proyek, padahal objek tersebut merupakan milik Pemerintah Kota.
Selama proses pembangunan lapak, teradu yang merupakan pihak yang diduga terlibat dalam tindakan korupsi, yakni Nahwan Nurlette Cs, melakukan penagihan pembayaran lapak kepada para pedagang, dan Nominal pembayaran bervariasi, dengan nilai terendah sebesar Rp5.000.000,- hingga Rp28.000.000,-.
Tujuan dari penagihan tersebut adalah agar para pedagang dapat memperoleh kembali lapak setelah revitalisasi.
Para pengadu yang merupakan pedagang pasar tersebut akhirnya menyanggupi dan membayar kepada teradu. Namun, tanda bukti pembayaran yang diberikan oleh teradu kepada para pengadu hanya berupa kwitansi tanpa dilengkapi dengan meterai dan stempel dari Dinas Teknis Kota Ambon (Disperindag).
Hal ini menimbulkan kecurigaan para pengadu terhadap legalitas pembangunan lapak dan keabsahan tanda bukti pembayaran.
Terbukti bahwa pedagang baru di luar para pengadu yang membayar juga mendapatkan kwitansi yang dilengkapi dengan meterai, tanda tangan dari teradu, nomor undian, dan stempel dari Pemerintah Kota. Sesuai petunjuk dari Desperindag Kota Ambon, penetapan pedagang pada lapak di Pasar Lama seharusnya dilakukan berdasarkan pengundian.
Para pengadu pun mempertanyakan nasib sejumlah uang yang telah disetorkan kepada teradu dan Cs, yang seharusnya merupakan retribusi yang harus disetorkan ke kas daerah. Oleh karena itu, IKAPPI Maluku sebagai wadah para pedagang pasar Indonesia meminta pihak Kejati Maluku untuk mengusut tuntas kasus ini yang melibatkan oknum Dinas Teknis Kota dan pihak teradu.
Dalam pengaduan ini, IKAPPI Maluku menegaskan bahwa dugaan tindakan korupsi yang terjadi telah merugikan masyarakat dan daerah.
Para pedagang ingin mengetahui dasar hukum yang mendasari pembayaran tersebut, terutama karena tidak ada perda atau perwali yang mengatur hal tersebut. Mereka berharap agar keadilan dapat ditegakkan oleh pihak yang berwenang, termasuk Kejati Maluku, dengan melakukan investigasi secara menyeluruh terhadap kasus ini. (V374)
