Ambon, beritasumbernews.com, Komisi II DPRD Kota Ambon menggelar rapat bersama mitra terkait dalam hal ini Dinas Perindag Kota Ambon, pukul 13 : 00 Wit, siang tadi yang bertempat di ruang Komisi II DPRD Kota Ambon. Kamis 21/03/2024
Usai rapat Komisi II dengan pihak Dinas terkait dalam hal ini Dinas Perindag Kota Ambon bersama pihak pengelolah pasar lama, di lobi ruang Komisi Kadis Perindag Josi Lopies saat di temui sejumlah awak Media menyampaikan” rapat dengan komisi II hari ini terkait masalah pasar lama yang sudah dibangun untuk klarifikasi harga.
Di katakannya” Yang kita sepakat dan kita sudah rapat dengan para pedagang bahwa harga yang di tetapkan itu RP 19.250.000 dan itu kita laksanakan sesuai dengan pengembang dan itu bukan bayar di disperindak para pedagang bayar langsung di pengembang. Ungkap Kadis
Memang kalau lahan itu milik Pemerintah kota tetapi yang membangun itu pengembang. Ujarnya
Menurut Kadis” Dan pengembang bangun itu semua-nya 50 unit dan sudah jadi dan siap untuk masuk dan hanya proses untuk masuk ini yang ada di rong-rong oleh orang tertentu. Beber Kadis
Kadis menambahkan” pihaknya sudah menyampaikan ke para pedagang mereka setuju dan kita pegang dengan harga yang di tetapkan oleh DPR yaitu Rp. 19.250.000. Jelas Kadis
Pasalnya” terkait ada masalah dengan para pedagang itu tidak ada masalah karena kita sudah rapat dengan para pedagang dan mereka setuju dan RT di daerah setempat juga kita undang. Tutur Kadis
Pihak Dinas pun sudah sampaikan bahwa kesepakatan dengan komisi II DPRD harganya sekian dan tidak ada unsur korupsi disitu. Sebut Kadis
Semuanya sudah diundi oleh para pedagang disitu dan pembayaran uang mukanya itu berfariasi dari RP 3.000.000 sampai RP 7.500.000. Dan untuk para pedagang kita tidak memaksa untuk mereka bayar besar karena saat rapat kita sudah tawarkan kepada mereka. Tutur Kadis
Di tempat yang sama selaku Pengelola Nawan Nurlette juga menjelaskan bahwa” yang pertama saya sudah menjelaskan sesuai dengan prosedur yang sudah diberikan oleh pemerintah kota dalam hal ini Disperindak mulai dari tahapan pekerjanya, sampai kepada penjualan-nya, itupun saya tetap melalui prosedur. Sebut Nurlette
Kata Dia” Terkait dengan pertemuan dengan komisi II karena ada laporan dari warga melalui IKPPI dikarenakan harga yang telah di terapkan dilapangan.
Harga yang diterapkan kemarin itu sesuai kesepakatan komisi II, Dinas PU dan Disperindak dan harga itu juga pun itu dibicarakan sama-sama dengan pedagang pada proses pengundian di Disperindak.
Dan itu semuanya sudah selesai sehinga kalau hari ini ada yang mukin merasa keberatan saya pikir itu, dia perlu kembali komunikasi dengan Disperindak sehingga dia tau kepastiannya seperti apa.
Terkait dengan prosedur pekerjaan ini bersumber dari pengembang atau dan pribadi sehingga dalam perjanjian kerja sama antara pengembang dengan Pemerintah kota dalam hal ini Disperindak.
Setelah pasar ini di bangun pedagang yang menempati lapak itu harus membayar ke Pengembang disaksikan oleh pemerintah kota dalam hal ini Disperindak dan kita sudah jalankan Sesuai perjanjian yang ada yang di buat oleh pemerintah kota. Ungkapnya
Dan saya dari pengembang bingung kalau hari ini ada yang rasa bahwa pengembang itu dia menipu dan sebagainya sepertinya kurang apdet informasi-nya saja. Tutur dia
Memang kalau masalah ini sampai bisa rana hukum, pihaknya sudah siap untuk bertanggung jawab, semuanya itu sudah sesuai dengan prosedur. Ucapnya
Nurlette juga mengatakan” silakan saja kalau yang bersangkutan lapor sampai di kejaksaan secara pribadi sudah siap bertanggung jawab.
Nurlette juga merasa dirinya tidak bersalah sehingga jika laporan itu tidak benar, San terbukti, maka pihaknya akan lapor balik karena berkaitan dengan pencemaran nama baik, dan apa yang di muat oleh beberapa Media itu adalah unsur fitnah. Pungkasnya (V374)
