Ambon – beritasumbernews.com Komisi III DPRD Provinsi Maluku melakukan rapat bersama Disperindag Provinsi dan Kota Ambon dalam rangka penataan pedagang di pasar Mardika baru dan penertiban Lapak-lapak pedagang di sekitar pasar Mardika, yang hingga saat ini masih terdapat pedagang berjualan di badan jalan maupun sekitar pasar Mardika.
Diketahui bahwa, dari hasil wawancara beberapa awak media dengan Ketua Komisi III DPRD Provinsi Maluku Richard Rahakbauw, Senin (1/7/24) siang tadi, ternyata masih banyak pedagang yang namanya sudah terdaftar untuk menempati pasar Mardika yang baru namun belum juga menempati.
“Pentingnya penertiban Lapak-lapak dan konter-konter yang ada di sekitar pasar Mardika, sehingga para pedagang yang namanya sudah terdaftar dapat menempati Pasar Mardika yang baru,” ungkap Richard Rahakbauw.
Rahakbauw menekankan perlunya rapat koordinasi antara pemerintah provinsi dan pemerintah kota Ambon untuk menemukan solusi terbaik. Usulan telah diajukan agar proses inklusif dilakukan sehingga pedagang dapat berjualan di Pasar Mardika yang baru.
Dalam rapat dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Maluku, disepakati untuk terus melakukan penertiban lapak-lapak. Namun, penyelesaian masalah ini memerlukan koordinasi antara pemerintah provinsi Maluku dan pemerintah kota Ambon.
Meskipun pengelolaan Terminal A1 dan Terminal A2 menjadi kewenangan pemerintah kota Ambon, Rahakbauw menekankan pentingnya sinergi antara kedua pemerintahan untuk menertibkan lapak-lapak yang mengganggu fungsi terminal.
“Pasar Mardika yang baru hanya mampu menampung sekitar 740 pedagang, sehingga solusi inklusif perlu dicari,” kata Rahakbauw.
Rapat koordinasi antara pemerintah provinsi dan pemerintah kota Ambon diharapkan dapat memberikan ketegasan kepada pedagang terkait aturan undang-undang lalu lintas, sehingga trotoar di jalan nasional harus bebas dari penghalang berjualan agar para pejalan kaki dapat beraktivitas dengan aman.
Sementara itu, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Provinsi Maluku Yahya Kotta saat di konfirmasi oleh beberapa awak media juga mengatakan bahwa Disperindag Provinsi Maluku telah membentuk Tim terpadu yang melibatkan pemerintah provinsi dan kota Ambon untuk bekerja sama memastikan pasar Mardika baru ke depan dapat terisi dengan baik.
Yahya Kotta juga meminta Aparat keamanan dari Polri untuk dapat memberikan dukungan dan mengamankan proses pemindahan pedagang ke Pasar Mardika Baru, karena Terminal DPC akan dikosongkan untuk memungkinkan pedagang segera memasuki Pasar Mardika Baru.
Selain itu, akan dibuat peraturan dalam bentuk skema waktu untuk memberikan batas waktu kepada pedagang yang sudah ditentukan untuk memasuki lapak di Pasar Mardika Baru. Pedagang yang tidak memenuhi batas waktu tersebut akan digantikan dengan pedagang lain.
Di akhir keterangannya, Yahya Kotta mengimbau kepada pedagang untuk segera memasuki Pasar Mardika Baru dan kepada masyarakat untuk berbelanja di sana guna mendukung pedagang agar dapat berjualan di pasar yang baru.
“Upaya ini diharapkan dapat meningkatkan keteraturan dan kenyamanan di Pasar Mardika Baru,” harap Yahya Kotta.(Chey21)
