Ambon – beritasumbernews.com – Rapat Paripurna penandatanganan Nota kesepakatan sesuai dengan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tentang Tata Tertib DPRD Provinsi Maluku Nomor 1 Tahun 2025 Pasal 39 Ayat 3 Huruf A Poin 1, pengambilan keputusannya berupa persetujuan bersama DPRD dan Gubernur. 24/11/2025

Dalam rangka paripurna, laporan yang berisi proses pembahasan saran dan pendapat badan telah disiapkan, setelah dilakukan pembahasan antara Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah terhadap Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Rancangan Prioritas Plafon Anggaran Sementara APBD Tahun 2016.

Badan Anggaran melaporkan proses pembahasan organisasi yang telah disetujui dalam rapat kerja bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah, yaitu proses pembahasan Rancangan KUA dan PKS APBD Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2026, sebagai berikut:

1. Tanggal 15 November 2025: Rapat Paripurna penyampaian dokumen Rancangan KUA dan PPAS Tahun 2026 oleh Wakil Gubernur Maluku.
2. Tanggal 18-19 November 2025: Pendalaman dokumen Rancangan KUA dan PPAS APBD Tahun Anggaran 2026 oleh fraksi-fraksi untuk penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah.

3. Tanggal 19 November 2025: Rapat kerja komisi-komisi dengan mitra terkait membahas Rancangan KUA dan PKS APBD Tahun 2026, serta penyusunan visi komisi untuk disampaikan ke Badan Anggaran.
4. Tanggal 20 November 2025: Rapat internal Badan Anggaran merumuskan Daftar Inventarisasi Masalah berdasarkan masukan fraksi dan visi komisi, sekaligus menetapkan Tim DPRD.

5. Tanggal 21-22 November 2025: Rapat Badan Anggaran bersama Tim Pemerintah Daerah mendengarkan penjelasan TAPD terkait Rancangan KUA dan PKS APBD Tahun 2026 berdasarkan Daftar Inventarisasi Masalah DPRD.
6. Tanggal 26 November 2025: Rapat Paripurna DPRD penandatanganan Nota Kesepakatan KUA dan PKS APBD Tahun 2026, didahului laporan Badan Anggaran.

Setelah dibahas oleh DPRD melalui Badan Anggaran dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah, serta memahami perkembangan pembicaraan dan saran masukan anggota Badan Anggaran, kesimpulan sebagai berikut:

*Badan Anggaran meminta perhatian serius Pemerintah Daerah untuk menyampaikan dokumen Rancangan KUA, PKS, dan APBD sesuai peraturan perundang-undangan, agar pembahasan tidak tergesa-gesa dan menghasilkan perencanaan yang baik.
* Badan Anggaran meminta Pemerintah Daerah memperhatikan OPD yang menghasilkan PAD, agar diberikan anggaran operasional yang profesional untuk meningkatkan PAD yang mengalami penurunan signifikan di tahun 2026.

Segera revisi Perda No. 2/2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta lakukan konsultasi dan koordinasi dengan BUMD untuk memastikan kontribusi peningkatan PAD, sehingga target PAD dalam Perda RPJMD 2025-2029 minimal tercapai.

* Badan Anggaran meminta Pemerintah Daerah segera menyelesaikan tambahan penghasilan pegawai guru tahun 2024-2025 yang belum terselesaikan dalam tahun anggaran 2025.
* DPRD melalui Badan Anggaran menyetujui rencana pinjaman daerah Rp1,5 triliun, dengan catatan Pemerintah Daerah memperhatikan: sumber pinjaman, skema peruntukan, skema pengembalian, dan keadilan distribusi bagi kabupaten/kota.

Demikian laporan Badan Anggaran tentang pembahasan Rancangan KUA dan PKS APBD Provinsi Maluku Tahun 2026.

(bs01)