
Ambon : beritasumbernews.com – sorotan publik setelah muncul seruan aksi protes yang menyasar Dinas Pendidikan Kota Ambon, dengan menyoroti beberapa kasus yang tengah menggeliatkan masyarakat, termasuk dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang melibatkan sejumlah pejabat pendidikan di tingkat sekolah dan dinas.
Dalam seruan tersebut, masyarakat tidak hanya menginginkan penyelidikan yang mendalam terhadap kasus yang terjadi, tetapi juga mendesak Kejaksaan Tinggi untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Dinas Pendidikan Kota Ambon, F.T, yang dinilai memiliki keterkaitan dengan permasalahan yang sedang berkembang.
Melalui pelusuran yang dilakukan tim media Rabu ( 14/01/2926) dari berbagai platform media sosial serta sumber informasi terkait, ditemukan adanya kekhawatiran yang cukup besar terkait proses hukum yang telah dan sedang dilakukan oleh sejumlah lembaga penegak hukum dan pengawas keuangan, antara lain Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Inspektorat Kota Ambon, dan Kejaksaan Negeri Ambon.
Hal ini menjadi dasar utama mengapa seruan aksi protes ini muncul dan menjadi sorotan publik yang perlu mendapatkan perhatian serius dari semua pihak terkait, terutama dalam konteks penegakan hukum yang harus berjalan dengan transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam seruan aksi yang disampaikan secara resmi, disebutkan bahwa Kepala Dinas Pendidikan Kota Ambon F.T beserta Kepala Sekolah SMP Negeri 9 Ambon telah sebelumnya dipanggil oleh Kejaksaan Negeri Ambon pada beberapa bulan yang lalu dalam rangka penyelidikan kasus dugaan korupsi dana BOS.
Tak hanya itu, kasus ini juga menyeret nama Kepala Sekolah SMP Negeri 5 Ambon, D.S, yang juga menjadi pihak yang diduga terlibat dalam permasalahan pengelolaan dana BOS yang tidak sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
Dugaan korupsi dana BOS sendiri merupakan masalah yang sangat sensitif, mengingat dana ini bersumber dari uang negara yang seharusnya digunakan untuk meningkatkan kualitas pendidikan dan kesejahteraan sekolah serta siswa di seluruh Indonesia.
Berdasarkan undang-undang yang berlaku, kasus korupsi termasuk dalam kategori kejahatan yang sangat ditindas, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Selain itu, dalam konteks pengawasan keuangan negara, BPK memiliki tugas dan wewenang untuk melakukan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara sesuai dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.
Sementara itu, Inspektorat Daerah sebagai unsur pengawas penyelenggaraan pemerintahan daerah memiliki peran penting dalam melakukan pengawasan internal terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya sesuai dengan peraturan yang berlaku di daerah tersebut.
Kejaksaan Republik Indonesia sendiri memiliki tugas dan wewenang dalam bidang pidana untuk melakukan penyidikan, penuntutan, dan melaksanakan penetapan hakim serta putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
Dalam kasus ini, masyarakat mengharapkan bahwa Kejaksaan dapat menjalankan perannya dengan baik untuk menemukan kebenaran dan memberikan sanksi yang tepat kepada pihak yang bersalah.
Akibat dari lambannya proses pengawasan serta penanganan terhadap hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap Kepala Dinas Pendidikan Kota Ambon F.T, masyarakat menganggap bahwa pejabat tersebut tidak mampu atau tidak tuntas dalam menangani dugaan kasus korupsi yang melibatkan kedua kepala sekolah tersebut.
Oleh karena itu, masyarakat juga mendesak Walikota Ambon, Bodewin Watimena, untuk segera mencopot F.T dari jabatannya sebagai Kepala Dinas Pendidikan Kota Ambon.
Proses pemberhentian pejabat pemerintah daerah sendiri harus mengikuti mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengatur tentang tata cara dan alasan pemberhentian pejabat daerah agar tetap berada dalam koridor hukum yang sah dan benar. (Red)
