SBB – beritasumbernews.com
“Komonitas peduli” desa Tala” dengan Kuasa Hukumnya,” Jean Alfaris ” dan”Miraldo Alexsander Anries” secara resmi, memasukan laporan dugaan korupsi dana desa dan anggaran dana desa di negeri Tala, Senin ( 28/10/2019).

Dengan “Laporan bernomor 55/ADV. KONST. HK/RJA SH – DN RKN/X/ 2019 diterima oleh” Briptu Ubyaan” dalam jabatanya selaku” BA KRIMSUS Polda Maluku.

Dalam laporan tersebut komonitas peduli desa Tala lewat kuasa hukumya, mengatakan, diduga kuat adanya indikasi tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh”Raja Negeri Tala,” Margareta Maspaitela” bersama suaminya” Wellem Maspaitela” dalam kapasitasnya selaku sekertaris desa Tala.

“Ironisnya, Margaretha mengangkat suaminya selaku sekertaris” TPK desa Tala, dan mengangkat sala satu saudaranya yang tidak lulus” SD” selaku bendahara desa Tala, dan setiap pekerjaan yang dananya berasal dari dana desa ( DD) dan anggaran dana desa ( ADD) Tahun 2015 – 2016 tidak perna ada papan proyeknya sebagaimana diatur dalam aturan penggunaan dana desa (DD) dan anggaran dana desa (ADD).

“Sebagian besar pekerjaan di desa bersumber dari dana desa seperti : ” Proyek sumur bor” sebanyak 5 titik, jalan setapak sepanjang 500 meter, dengan ditetapkan nilai proyek, itupun hanya dikerjakan 300 meter sisa 200 meter yng belum diselesaikan, hal Ini perlu dipertanyakan sisa anggaran tersebut kemana, hingga saat ini baik pihak kepolisian maupun pihak Kejaksaan tidak mampu mengungkapkannya.

” Nyaris, lebih para lagi, jalan yang dibangun itu bukanlah jalan baru, hanya tambal sulam jalan lama, yang sudah dikerjakan dengan menggunakan dana PNPM Mandiri, bahkan disampaikan sumber terpercaya selaku kepala tukang Z. Latumenase, mengungkap pekerjaan jalan setapak dikerjakan hanya menghabiskan dana Rp. 30 juta, dibalik fakta” semua data di duga kuat hanya manipulasi belaka demi memperkaya diri semata.

Disamping itu, bantuan perikanan dua unit long boat dengan mesin berkapasitas 5,5 PK, untuk kelompok penerima manfaat, hingga kini tidak dapat digunakan lantaran mesin yang diberikan dalam keadaan rusak, semestinya perlu ditelusuri, dugaan pengadaan barang bekas terindikasi ada kerjasama, dan bukan barang baru yang di beli namun barang bekas yang di beli.

“Harta kekayaan, 2015/ 2016, Kepala desa Tala memiliki barang mewah seperti : satu unit Motor Yamaha MX King, warna hitam dengan warna dasar nomor polisi DE 2417 LZ.

Satu unit” sepeda motor Honda Respol, warna kuning satu unit long boat, warna biru dengan panjang 6 meter, satu unit keyboard, merek Yamaha PSR 970 warna hitam, dua unit mobil, satu berwarna oranye dengan nomor polisi DE 1885 AC dan satu unit mobil warna hitam dengan nomor polisi DE 8697AA.

Bahkan kasus ini telah dilaporkan ke pihak Kejaksaan Negeri Piru, dan sesuai hasil pemeriksaan seksi Inteljen kejari adanya indikasi kerugian negara sebesar Rp. 300 juta.

” Namun sayangnya ketika hasil penyelidikan seksi Intel Kejaksaan Negeri Piru, dan diserahkan ke – seksi tindak pidana khusus yang dikomandani oleh” DINI DIAN TALAKUA” kasus tersebut sudah menjadi, PETI ES dan tidak pernah dilanjutkan, ada apa dengan Jaksa ?

” Pada penghujung laporan lain, Komunitas Peduli Desa Tala” menyatakan bahwa,” Margaretha maupun” Suaminya” tidak memiliki pekerjaan tetap, petani, nelayan, atau peternak, bahkan kebun untuk makan sehari – hari saja mereka tidak memiliki.

“Harapan warga masyarakat peduli, agar yang bersangkutan bersama kroni – kroninya diproses secara hukum yang berlaku. (Yan.L)