Ambon – beritasumbernews.com
Pasca kejadian penyerangan dan pembakaran negeri Kariu yang dilakukan oleh masyarakat pelauw dan ORI, publik Maluku kembali mempertanyakan stament Kapolda Maluku Irjen Pol Lotharia Latif kepada wartawan di Mapolda Maluku pada Jumat 28/1/2022 lalu.
Dimana Kapolda Maluku dengan tegas menyatakan bahwa pihaknya sudah mengantongi nama nama pelaku penyerangan negeri Kariu. Namun sampai detik ini, tidak satupun pelaku ditangkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku.
Penyerangan dan pembakaran pemukiman masyarakat negeri Kariu adalah Kejahatan kemanusiaan yang tidak bisa dibenarkan oleh dalil apapun, Terkesan pihak kepolisian lamban dalam penanganan kasus, sejak tragedi 26/1/2022 sampai detik ini, ada apa? Tanya Kamarudin Tubaka, saat menyampaikan stetmennya di media ini. Jumat 04/02/2022
Khomarudin Tubaka mengatakan “Mestinya ketika pihak kepolisian setelah mengantongi nama nama tersangka harus diikuti dengan penangkap, Kepuasaan publik akan terjawab ketika pelaku penyerangan ditangkap dan diproses secara hukum”. Karena itu murni Pidana sehingga tidak perlu lagi meminta keterangan saksi karna itu jelas – jelas perbuatan pidana apalagi Polda Maluku sudah kantongi nama pelaku.
Tindakan penyerangan dan pembakaran pemukiman Kariu adalah kejahatan terstruktur, teroganisir dan masif, polisi tidak boleh kalah dengan masyarakat sipil, dengan kekuatan negara yang begitu besar mestinya polisi tidak lamban dalam penanganan kasus.
Lambannya penanganan konflik Kariu justru melahirkan mosi tidak percaya terhadap kepolisian Polda Maluku, Masyarakat Kariu butuh keadilan hukum. Pungkasnya
(Chey)
