Ambon,beritasumbernews.com
Permasalahan Wa Tatti dengan Cam Latarissa makin memanas di Publik, dengan berita – berita yang di anggap hoax yang di publikasikan oleh media Online di Ambon, dengan informasi sepihak yang senagaja menyulitkan.

Hal tersebut akhirnya di banta Cam Latarissa karena menganggap dirinya tidak pernah datangi Wa Tatti untuk meminta Damai karena takut di Proses Hukum. Ungkap Latarissa lewat pesan Whatsaap-nya kepada awak media Rabu 09/03/2022

Kata Latarissa” berita di salah satu media online di Ambon di anggap Hoax karena sepihak yang hanya sengaja menyudutkan saya, karena dalam pemberitaan itu di katakan,
terdapat keinginan dari Sdr. Cam Latarissa untuk lakukan kesepakatan damai dengan Ibu Tati sehingga proses hukum terhadap diri Cam Latarissa tidak dilanjutkan, maka persyaratan kesepakatan damai yang ditawarkan sebagai berikut” Yang mesti menjadi kewajiban Cam Latarissa:
Membongkar bangunan yang dibangun olehnya tempat bekas bangunan milik Ibu Tati di atas lahan/tanah milik Bapak Daniel W. Sohilait dan membersihkan lahannya/tanahnya sehingga tidak ada sampah atau bekas bongkaran dalam bentuk apapun di atas lahan/tanah tersebut.

Mengganti kerugian dalam bentuk uang (harga kayu, ongkos kerja, makan dsb) sebesar Rp.57.000.000.- ditambah dengan perhitungan kemahalannya saat ini dihitung serendahnya 20%, untuk Ibu Tati membangun bangunan yang baru.

Juga mengganti kerugian kepada Ibu Tati dan para pedagang yang memperoleh hak dari Ibu Tati oleh karena mereka tidak dapat berjualan sejak tanggal 27 Januari 2022 sd pada saat Ibu Tati dan mereka yang memperoleh hak sewa dari Ibu Tati dapat berjualan kembali.

Tanpa diganggu oleh Sdr. Cam Latarissa atau orang-orang suruhannya, Ibu Tati secara bebas membangun bangunan yang baru di atas lahan/tanah milik Bapak Daniel W. Sohilait tersebut, dan Ibu Tati dengan bebas melakukan kegiatan penjualan dan menentukan orang yang berjualan di dalamnya.

Meminta maaf melalui media kepada Ibu Tati dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan terhadap ibu Tati dalam bentuk apapun Yang mesti menjadi kewajiban Ibu Tati, Mencabut/menarik Laporan Polisi di Polda Maluku terhadap diri Terlapor an Cam Latarissa.

Pencabutan/penarikan dapat dilakukan setelah semua syarat yang ditentukan kepada Cam Latarissa telah dilakukan oleh Cam Latarissa.

Tidak mempersoalkan/menuntut secara perdata terhadap diri Cam Laratissa, untuk mengganti kerugian immaterial maupun kerugian lainnya atas tindakan Cam Latarissa membongkar bangunan milik Ibu Tati, maupun penguasaan lahan/tanah tersebut yang menjadi hak sewa dari Ibu Tati dari pemilik tanah.

Bila disepakati, maka syarat-syarat perjanjian ini ditandatangani oleh Ibu Tati dan Cam Latarissa, disaksikan oleh Kuasa Hukum Ibu Tati dan Kuasa Hukum Cam Latarissa, serta diketahui oleh Bapak Direskrimum Polda Maluku.

Menurut Latarissa” Belum saja ketemu sudah di beritakan untuk berdamai, jangan kalian buat berita hoax di media karena kalian sendiri yang akan di tuntut. Kesal Latarissa

Latarissa katakan” tujuan Latarissa di minta ketemu itu untuk di sampaikan kepada wa tati memberikan keterangn itu yang sebenar – benar-nya jangan kasih berita di media mau pun kepda polisi yang tidak benar.

Namun kenyataannya Wa Tatti sendiri pun takut untuk ketemu dengan Beta (saya) dengan alasan trauma, Latarissa bertujuan ingin ketemu Wa Tati bersama suaminya dengan tujuan mengingatkan Wa Tatti kalau bicara itu bicara jujur jangan asal bicara yang tidak sesuai itu namanya hoax, saya akan terus maju jika itu yang benar, dan bukan seperti dalam berita di salah satu media online di Ambon yang mengatakan saya minta damai, itu pemberitaan yang bohong dan hoax. Tegas Latarissa
(Chey)