Piru,beritasumbernews.com,Oknum Pegawai Kejaksaan Negeri SBB yang menjadi terduga dari kasus persetubuhan anak yang berinisial JL (56), akhirnya ditahan di Rutan Polres SBB pada Sabtu, (2/4/2022).
Berdasarkan laporan Reskrim Polres SBB, tersangka ditahan berdasarkan Surat perintah Penahanan Nomor :Sp.Han/11/IV/2022/ Reskrim, tanggal 02 April 2022.
Selanjutnya, Tersangka (JL) akan menjalani penahanan selama 20 (dua puluh) hari kedepan terhitung sejak tanggal 02 April 2022 sampai dengan 24 April 2022.
Atas perbuatannya, maka Tersangka JL (56) yang diduga telah melakukan Tindak Pidana Persetubuhan dan Pencabulan terhadap anak dibawah umur melanggar pasal 81 ayat (1) dan Pasal 82 (1) Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016, Tentang Perubahan kedua atas Undang – Undang RI Nomor 01 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak Jo Pasal 76D Undang-Undang RI No 35 Tahun 2014 Jo Pasal 64 KUHPidana.
Adapun dasar dari penahan Terduga Pelaku persetubuhan anak tersebut adalah; Laporan Polisi Nomor : LP-B/37/III/2022/SPKT/ Polres SBB/Maluku, tanggal 01 Maret 2022, Surat perintah Penyidikan Nomor :Sp-Sidik/13/III/2022/ Reskrim, tanggal 29 Maret 2022; Dan Surat perintah Penahanan Nomor : Sp.Han/11/IV/2022/Reskrim, tanggal 02 April 2022.
Sebelumnya diberitakan, terduga Pelaku persetubuhan anak , JL (56) yang juga pegawai Kejaksaan Negeri SBB dilaporkan oleh Orang Tua dari Korban DP( 12) ke Polres SBB karena telah melakukan persetubuhan dengan korban DP yang masih dibawah umur itu sebanyak 3 kali.
Karena perbuatan Pelaku maka orang Tua Korban DP (12) meminta Penegak Hukum untuk bisa menuntaskan Kasus ini, selain itu juga Orang Tua Korban meminta aparat kepolisian untuk segera Menahan Pelaku terduga kasus persetubuhan anak itu.
Akhirnya setelah lewat pemeriksaan baik pelaku dan keterangan korban akhirnya JL resmi di tahan, guna menjalani proses selanjutnya. (Rdks)
