Ambon,beritasumbernews.com,Pihak Badan Pemasyaraktan (Bapas) Ambon, melakukan pengecekan di Polres Kota Piru Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB)” terkait data Kasus Pelecehan Sosial anak di bawa umur, yang selalu terjadi kendala pada keterlambatan informasi .

Hal ini dijelaskan oleh Kapsusi ” Nazir Nurdin Kepala Bimbingan Klaen Anak dan Plt.Bapas Ambon,Fifi firda, saat dikonfirmasi diruang Kerjanya.Kantor Bapas Ambon'(19/4/2022)

Ketika dari Pihak Bapas melakukan pengecekan di Polres kab SBB, ternyata bukan keterlambatan dari pelaku korban, ucap Nurdin ternyata semua menyangkut dengan masalah Transportasi wilayahnya yang begitu jauh yang harus dijemput kalau tidak mereka tidak bisa datang karena penyebrang laut dengan speet boot ditambah dengan cuaca yang tidak bersahabat, bahkan masyarakat juga banyak yang berusan di kebun dan nelayan.”papar” Nurdin kepala Kapsusi Bimbingan Klaen anak,

“Maka kami dari pihak Bapas akan.stan baik , setelah Polisi hubungi mereka di pihak Polres setelah itu kita menuju kesana.

Dari Pihak Bapas Piru juga meminta” kalau bisa LPKS cabang Ambon dari MPKS Hiti Hala Hala, supaya bisa menampung aspirasi pembiaran anak nakal yang berkeliaran dalam masyarakat yang melakukan pelanggaran di tampung disitu supaya prosesnya bisa cepat.” ujarnya

Karena selama ini LPKS ini hanya berada di provinsi, Nurdin katakan ” berarti harus bekerjasama untuk berkordinasi dengan pihak sosial di Ambon , dan dibentuk satu tempat wadah penampungan anak anak.sementara di Piru.”ungkapnya

“Lanjut ,Jika ditanya apakah dikuti oleh semua pihak atau Polres saja ” Nurdin mengatakan, sementara ini, sekarang Polres sudah lakukan kordinasi dengan pihak sosial, hanya kita berhubungan dengan kasus yang terjadi kemarin di SBB berhubuang dengan kasus pengrusakan barang dan pencabulan anak, Tapi kenyataan mereka diproses setelah itu mereka dikembalikan ke orang tua. ” jelasnya

“Tetapi prosesnya seharusnya 7 hari tau 8 hari dia sudah lebih karena faktor tadi itu, pihak pelaku sama polda untuk mengatur damai susah diberikan tuntutan waktunya makanya kita .keterlambatannya disitu.

Ditambahkan juga” Fifi firda” Plt Bapas Ambon Passo, pertama yang kita masuk untuk pengecekan data adalah dari Polres, setelah itu ke kejaksaan .kemudian menuju ke Bapas.

Karena kami langsung ke Kejaksaan Negeri kab SBB, dan menyampaikan kendala-kendala apa saja yang terjadi pada Anak.” ungkapnya.

Jadi untuk sementara ini kami dapat dari Polres dan Bapas kab SBB maupun kejaksaan, sampai saat ini aman-aman saja.

“Mungkin kasus-kasus Pelecehan yang terjadi pada anak bawah umur ini akan tetap kita Bapas lakukan pengawasan dalam bentuk pengecekan terkait anak-anak ,sehingga tidak hanya dipindahkan ke Kejaksaan dan kepolisian .atau pengadilan” harap Fifi firda .(Chey)