Ambon,beritasumbernews.com
Melakukan pengawasan baik tahap pertama maupun tahap kedua untuk 11 Kabupaten/Kota di Provinsi Maluku, tidak ada temuan soal pungutan dari pihak sekolah terhadap Siswa.
Hal ini di sampaikan Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku, Samson Atapary, SH kepada wartawan di Kantor DPRD Provinsi Maluku karang panjang Ambon kemarin. Selasa (5/7/2022)
Kata Atapary” hanya saja di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) Kecamatan Kairatu ada satu sekolah akibat dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tidak mencukupi.
Menurutnya” sehingga lewat komite sekolah melakukan rapat dengan orang tua murid untuk menutup kekurangan sekolah dengan bentuk sumbangan pendidikan.
“Hampir rata-rata setiap sekolah di wilayah itu yang punya kekurangan dana BOS melakukan hal yang sama itu tidak melanggar sepanjang persoalan dimusyawarahkan dengan orang tua murid, tidak ada paksaan, tidak ditentukan langsung oleh sekolah hal ini baik dan tidak menjadi masalah,” jelas Atapary.
Lebih lanjut jelas Atapary, contoh persoalan bantuan dari orang tua murid yang ada di SMA 1 Kairatu itu per murid 50 Ribu rupiah dan hal ini berlaku bukan semua orang tua murid.
Kata dia” tapi kalau orang tua murid tidak mampu dibebaskan dari sumbangan yang ada.
“Persoalan anak sekolah ingin masuk sekolah unggulan tapi tidak bisa lulus dalam tes maka diharapkan kepada orang tua untuk mendaftar anak pada sekolah terdekat, dan kita pastikan sampai terakhir semua murid bisa diterimah di sekolah tingkat lanjutan atas di Provinsi Maluku.
Pasalnya” sebab banyak sekolah lain sampai kini masih kosong terutama di Kota Ambon sekolah di luar SMA I, SMA 2 dan SMA 3 banyak belum dapat murid sesuai dengan kuota yang ditargetkan karena semua anak mau lari ke sekolah yang mereka anggap unggul,” Pungkasnya (Chey)
