Ambon,beritasumbernews.com
Personil unit PPA yang dipimpin oleh Kanit Buser Ipda. S.Taberima dan Kanit PPA, Aipda O.Jambormias melaksanakan giat Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap 2) Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap 7 (tujuh) Korban (2 cucu kandung & 5 anak kandung) oleh Tersangka yg merupakan Kakek / Bapak Kandung Korban.
Penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut di laksanakan tepatnya pada pukul 10 ;?: 00 Wit, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Ambon. Selasa 09/08/2022
Menurut Kasi Humas Polresta Ambon Ipda.Moyo Utomo kepada wartawan di Ambon menjelaskan” kegiatan pelimpahan tersangka atas nama R.H. alias B.O (51) dan barang bukti (Tahap 2) sehubungan tindak pidana persetubuhan terhadap 7 (tujuh ) korban yang merupakan 2 (dua) cucu kandung & 5 (lima) anak kandung. Jelas Moyo
Pelaksanaan penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut berdasarkan Laporan Polisi No : LP-B/280/VI/2022/SPKT/Polresta Ambon/Polda Maluku, tgl 06 Juni 2022. Sebut Moyo
Kata Moyo” Tindak Pidana persetubuhan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 Ayat (1), Ayat (3) dan Ayat (5) UU RI No. 17 Tahun 2016 ttg Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 ttg Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002 ttg Perlindungan Anak Menjadi UU Jo Pasal 64 KUHP. Terang Moyo
Barang bukti yakni” 1 (satu) buah cermin hias pegangan kayu warna merah, 1 (satu) buahh setelan baju anak warna biru, 1 (satu) buah baju kaos lengan pendek warna warni, 1 (satu) buah celana pendek warna hijau. Ungkap Moyo
Kemudian tersangka telah diterima oleh Jaksa atas nama Inggrid Louhenapessy, S.H. tutup Moyo (Rdks)
