Ambon,beritasumbernews.com
Setelah dinyatakan berkas lengkap oleh penyidik Sat Reskrim Polresta Ambon, maka berkas dan barang bukti serta tersangka lansung di serahkan ke Kejaksaan Negeri Ambon siang tadi. Kamis 07/10/2022
Penyerahan berkas dan barang bukti serta tersangka oleh Sat Reskrim Polresta Ambon siang tadi itu sekitar pukul 11 : 00 Wit.
Kata Kasi Humas Polresta Ambon Ipda.Moyo Utomo kepada wartawan di Ambon siang tadi bahwa” hal tersebut berdasarkan Laporan Polisi No : LP/B 361/VII/2022/SPKT/Resta Ambon/Polda Maluku, tgl 31 Juli 2022 ttg Tindak Pidana Percabulan Terhadap Anak.
Tersangka yang di serahkan ke Kejaksaan tersebut yakni” HS alias Tete Kaca Mata (66), sementara barang bukti yakni” 1 (satu) buah baju kaos anak perempuan berwarna kuning yg terdapat gambar boneka pada bagian depan.
Penyerahan tersangka dan Barang Bukti di Terima oleh Jaksa Penuntut Umum Elsye B Leonupun.SH. dalam keadaan sehat dan baik. Tutup Moyo (Rdks)
