Ambon,beritasumbernews.com
Tepatnya di Kejaksaan Negeri Ambon, Penyidik Cabjari Ambon di Saparua melakukan Penyerahan Tahap 2 tersangka dan Barang Bukti Dugaan Tindak Pidana Korupsi Alokasi Dana Desa dan Dana Desa Negeri Siri sori Islam Kecamatan Saparua Timur Kabupaten Maluku Tengah tahun anggaran 2018 dan 2019.

Kegiatan penyerahan barang bukti (BB) dan tersangka (TSK) atas dugaan tindak pidana Korupsi Alokasi Dana Desa dan Dana Desa Negeri Siri sori Islam Kecamatan Saparua Timur Kabupaten Maluku Tengah tahun anggaran 2018 dan 2019 tersebut tepatnya pada pukul 17 : 00 Wit. Rabu 12/10/2022

Penyerahan tahap II tersangka EP (Mantan Raja Sirisori Islam) dan IT (Sekretaris Negeri Sirisori Islam) kedua tersangka tersebut langsung di lakukan Penahanan dan digiring ke Rumah Tahanan Waiheru dengan menggunakan Mobil tahanan Kejalsaan Negeri Ambon.

Kedua tersangka di kenakan pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Jo Pasal 18 undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) dan ke-1 jo 64 ayat (1) KUHP sesuai surat perintah penyidikan Nomor : Print- 48 /Q.1.10.1/Fd.1/06/2021 tanggal 29 Juni 2021. (Rdks)