Tioua,beritasumbernewa.com,Pasca Ibadah Minggu pagi KGBI Jemaat Tioua, Kec. Tobelo Selatan, Kab.Halut, Provinsi Maluku Utara, berujung ricuh saat di akhir ibadah Minggu saat sekertaris jemaat Gledis Ansiga membaca surat keputusan Skorsing kepada Pendeta Wilson Takasaping.
Pantauan media beritasumbernews.com pagi ini saat akhir ibadah Minggu pagi pada Gereja KGBI Jemaat Tioua, Kec. Tobelo Selatan, saat pembacaan surat Skorsing yang di bacakan dari Badan pengurus kerapatan Gereja Baptis Indonesia Nomor: 81/SK-KGBI/XI/2022 yang di keluarkan di Manado tanggal 11 November 2022 tentang sangsi berupa skorsing kepada Pdt. Wilson Takasaping sebagai pekerja Gereja Kerapatan Gereja Baptis Indonesia.
Saat pembacaan surat oleh sekertaris jemaat memberikan kesempatan kepada Pdt. Wilson Takasaping guna menyampaikan tanggapan surat tersebut, namun sebelum Pdt. Wilson Takasaping menyampaikan tanggapannya terlebih dahulu di sampaikan tanggapan oleh salah satu anggota Jemaat yakni” Mustap Abidulang.
Dalam tanggapannya Gustap Abidulang menolak surat Skorsing tersebut karena di anggap cacat hukum karena menurutnya tidak sesuai dengan aturan Gereja.
Ternyata tanggapan pihak Gustap Abidulang tersebut melenceng dari kesepakatan semalam dalam pertemuan pengurus jemaat.
Hal ini akhirnya memicu konflik dalam tubuh KGBI Jemaat Tioua, sehingga lansung di respon oleh sejumlah anggota jemaat yang lain, akhirnya berujung ricuh.
Pdt. Wilson Takasapimg pun membantah akan surat keputusan tersebut, bahkan dirinya mempersalahkan pihak Bimas Kristen Kementrian Departemen Agama, yang mana dirinya mengatakan bahwa keputusan atau surat teguran keras Binmas Kristen tersebut menyalahi aturan karena tidak mengikuti tahapan proses disiplin sesuai mekanisme aturan Gereja bahkan aturan Binmas Kristen.
Takasaping mengatakan dalam tanggapannya bahwa” ia secara pribadi akan menggugat surat keputusan tersebut karena menurutnya hingga saat ini ia masih berdiri atas nama KGBI, dan bahkan ia pun menyalahkan pihak KGBI fersi Kongres Bali karena menurutnya dirinya di SK-kan berdasarkan surat dari pimpinannya di Manado.
Dalam point’ – point’ surat Keputusan yang di bacakan yakni” pertama” masa skorsing kepada yang bersangkutan selama 1 tahun (12 bulan), Kedua” waktu pelaksanaan skorsing terhitung sejak surat keputusan tersebut di keluarkan, Ketiga” selama masa skorsing yang bersangkutan tidak di ijinkan menjalankan pelayanan dan/atau melaksanakan tugas pengembalaan, serta harus meninggalkan paatori 14 hari setelah SK tersebut di keluarkan.
Keempat” keputusan ini wajib di jalankan dengan penuh tanggung jawab oleh yang bersangkutan, jika tidak akan ada tindakan selanjutnya.
Kelima” setelah yang bersangkutan selesaikan masa skorsing, harus harus mendapat rekomendasi tertulis dari pengurus Wilayah KGBI Maluku Utara untuk pelayanan selanjutnya.
Keenam” surat keputusan ini di berikan kepada yang bersangkutan, ketujuh” Badan Pengurus Gereja (BPG) serta seluruh jemaat GB Getsemani Tioua demi kesatuan, agar memaklumi keputusn ini sebagai tindakan organisasi terhadap pekerja Gereja.
Kedelapan” BPG dalam menjalankan tugas pelayanan senantiasa berkoordinasi dengan pengurus KGBI Wilayah Maluku Utara di bawah kepemimpinan Pdt. Wilson Modole.B.Th.
Surat Skorsing tersebut tidak di terima oleh pihak Pdt. Wilson Takasaping bersama pengikut – pengikutnya, dan membantah surat keputusan tersebut seakan – akan surat tersebut cacat hukum karena sepihak.
Akibat dari adu mulut antara anggota jemaat baik pihak pendukung Pdt. Maupun pihak anggota jemaat KGBI Getsemani Tioua yang merasa asli dan perintis gereja akhirnya berujung ricuh dan nyaris adu fisik.
Insiden tersebut lansung dalam waktu singkat di lerai oleh pihak personil Polsek Tobelo Selatan sebanyak 4 personil Polsek yang di kirim lansung oleh Kapolsek Tobelo Selatan Ipda. B. Namotemo.
Ternyata dari informasi yang berkembang di kutip media ini pasca ricuh antar anggota jemaat dan Pdt. Di ketahui bahwa Pdt telah dirikan pengurus wilayah tandingan namun tidak memiliki keapsahan atau legalitas organisasi.
Lebih lucu lagi pada pimpinan pusat pengurus KGBI fersi Manado tidak memiliki keapsahan atau legalitas bahkan tidak memiliki Kantor, legalitas inilah yang menjadi acuan pihak Pengurus KGBI fersi Bali untuk menggugat dan bahkan mengeluarkan surat keputusn skorsing kepada Pdt. Wilson Takasaping. (Endy)
