Ambon,beritasumbernews.com,Tepatnya di Pengadilan tindak pidana korupsi PN Ambon, telah di langsungkan pembacaan tuntutan dalam perkara penyalahgunaan ADD dan DD Negeri Siri Sori Islam tahun 2018-2019.

Informasi ini di terima dari Kacabjari Negeri Ambon di Saparua Ardi. SH.MH lewat pres Rilis yang di sampaikan kepada beberapa wartawan siang ini di Ambon. Kamis 16/03/2023

Dalam keterangannya Ardy mengatakan” tersangka yang di bacakan Putusan oleh pengadilan Negeri Ambon itu berinisial HEP,

Lanjutnya” dalam putusan hakim yang dibacakan Pada hari ini Rabu tanggal 16 Maret 2023, Pukul 10 : 00 wit bertempat pada Kejaksaan Negeri Ambon, berdasarkan surat panggilan Terdakwa Nomor :SP -20/Q.1.10.1/fd.1/ 03/2023 An.Terdakwa H. Eddy Pattisahusiwa dan atas dasar putusan pengadilan Negeri ambon nomor : 38/pidsus-TPK/2022/PN. Ambon dengan amar putusan :

Menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan saudara HEP melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primair, Membebaskan terdakwa dari dakwaan primair, Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan sunsidaer, Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 7 tahun penjara dan denda sebesar Rp. 300.000.000,- apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan dihukum dengan pidana kurungan selama 3 bulan, Menghukum terdakwa dengan membayar uang pengganti sebesar Rp. 581.860.060 yang dikurangkan dengan uang yang telah disita sehingga uang pengganti menjadi Rp. 571.360.060,

Ardy menambahkan, Jika terdakwa tidak mengganti uang pengganti paling lama 1 bulan setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan. Tamba Ardy

Setelah membacakan amar putusan tesebut, terdakwa kemudian diperintahkan segera ditahan dalam rumah tahanan negara dan menetapkan masa tahanan dikurangkan yang mana terdakwa pernah menjalaninya.

Putusan hakim ini naik dari pembacaan tuntutan sebelumnya yang dalam tuntutan tersebut itu di bacakan berdasarkan Nomor register perkara : Reg. Prk : Pds-001/Ambon/ft.1/10/2022 dengan Amar tuntutan 6 tahun penjara.

Pelaksanaan Eksekusi terhadap terdakwa H. Eddy pattisahusiwa mantan Raja Negeri Sirisori Islam tersebut lewat berita acara Penetapan Hakim, terdakwa di giring ke rutan Ambon di waiheru di kawal ketat oleh Petugas Cabang Kejaksaan Negeri Ambon di Saparua untuk terdakwa menjalani masa hukumnya sesuai dengan perbuatannya. Ungkap Ardy (Joji)