Malteng,beritasumbernews.com,Kejaksaan Negeri Maluku Tengah melaksanakan kegiatan Pemusnahan Barang Bukti perkara tindak pidana berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (incraht) yang dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Negeri Maluku Tengah dengan dihadiri oleh Kepala Kepolisian Resor Maluku Tengah beserta jajaran, Perwakilan Ketua Pengadilan Negeri Masohi dan juga Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Maluku Tengah.
Bahwa barang bukti yang dilakukan pemusnahan berdasarkan laporan Benfrid C.M. Foeh. SH selaku Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) Kejaksaan Negeri Maluku Tengah berasal dari 17 perkara.
17 perkara tersebut yakni”
1. Perkara Tindak Pdana Narkotika perkara dengan barang bukti berupa 8 paket Ganja, 2 Paket Sabu
2.Perkara Tindak Pidana Minyak dan Gas Bumi dengan barang bukti 4000 ltr BBM campuran/OPLOSAN
3. Perkara Tindak Pidana Kesehatan dengan barang bukti berupa 146 jenis Kosmetik tanpa izin edar.
4. Perkara perkara tindak pidana Informasi dan transaksi elektronik serta tidak pidana pencurian dan tindak pidana pemalsuan.
Bahwa Kepala Kejaksaan Negeri Maluku Tengah Nur Akhirman, S.H.M.Hum dalam sambutannya menyampaikan, pelaksanaan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Maluku Tengah ini selain merupakan tugas dan kewenangan Kejaksaan berdasarkan amanat undang-undang, akan tetapi juga merupakan salah satu upaya mencegah terjadinya penyelewengan / penyalahgunaan terhadap barang bukti dalam perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap yang bisa saja terjadi.
Bahwa setelah selesai dilakukan pemusnahan barang bukti, dilanjutkan dengan penandatanganan Berita Acara Pemusnahan Barang Bukti secara bersama Kepala Kejaksaan Negeri Maluku Tengah, Kepala Kepolisian Resor Maluku Tengah, Perwakilan Ketua Pengadilan Negeri Masohi dan juga Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Maluku Tengah. (Yan.L)
