SBB, beritasumbernews.com, Jadwal Persidangan dengan agenda Pemeriksaan data dan bukti tidak di hadiri oleh Maya, Sekwan DPRD Kab.SBB, Karena ada kegiatan Dinas Pendidikan di Ambon yang jadwalnya bertepatan dengan agenda Persidangan Kasus Dugaan Hutang – Pihutang Makan Minum DPRD Kab.SBB.(31/01/2024).

Seperti di beritakan sebelumnya bahwa akibat dari hutang makan minum yang belum di bayarkan oleh Pihak sekertariat DPRD Kab SBB sebesar Rp 264.113.000 kepada H.H. Hehanussa Sebagai Pemilik Rumah Makan Lestari, tempat di mana Sekertariat DPRD berhutang.

Saat di konfirmasi oleh media ini, Sekwan sedang berada di ambon dalam rangka kegiatan, dan di wakilkan kepda Saiful, salah satu pegawai sekertariat DPRD, serta di dampingi oleh dua orang lainnya yang merupakan mantan PLT sekwan dan mantan bendahara Sekwan, sedangkan Bendahara sekwan sedang di panggil oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Saat persidangan mau di buka pada jam 11.00 Wit, Saiful yang telah hadir di pengadilan negeri dataran hunipopu SBB tidak berada di tempat, alasannya pergi mencari makan di luar, sehingga persidangan perdana ini di mulai tanpa kehadiran perwakilan dari pihak sekertariat DPRD Kab.SBB. sehingga persidangan di mulai tanpa kehadiran terlapor.

Disela – sela persidangan, Wartawan Media ini berdiskusi dengan Ibu Ama, mantan PLT Sekwan DPRD dan Rani Mantan Bendahara Sekertariat DPRD, di ketahui bahwa Awal mula hutang ini tidak terbayarkan.

Menurut keterangan Rani yang di aminkan oleh ibu Ama bahwa awalnya Pada saat dirinya menjadi bendahara dan saat di ganti oleh bendahara yang baru, belum ada laporan hutang yang masuk ke dirinya sebagai bendahara sehingga dirinya tidak tau hutang itu masih ada yang belum di lunasi.

“Saat beta (Saya) masih jadi bendahara setiap hutang makan minum langsung beta bayar tapi saat beta di ganti,nota hutang itu belum masuk ke beta jadi beta seng (tidak) tau kalau masih ada hutang yang belum di bayar”. Ujar Rani.

Ditambah lagi dengan di gantinya ibu Ama sebagai PLT Sekwan yang baru menjabat belum cukup tiga bulan sehingga hutan – hutang tersebut belum sempat di bayarkan, setelah bedahara yang baru dan PLT Sekwan yang baru Yaitu Ibu Maya terjadi Lagi rekovusing anggaran di bulan Oktober lalu yang berdampak pada pemotongan anggaran Makan minum sebesar 500 juta lebih, atas dasar inilah sehingga mau tidak mau hutang makan minum tersebut harus di cicil namun belum lunas.

Salah satu alasan lain kenapa kedua orang tersebut tidak dapat mengikuti persidangan karena mereka bukan pihak tergugat dan tidak memiliki surat tugas atau kuasa untuk menggantikan pihak terlapor yang tidak sempat hadir.

Dalam persidangan tersebut pihak pelapor bersama kuasa hukumnya hadir sendiri tanpa kehadiran dari pihak terlapor, sehingga sidang di tunda sampai tanggal 19 February 2024 atau setelah Pemilihan Umum Presiden dan Legislatif. (Yan)