Ambon, beritasumbernews.com, Polresta Ambon telah melakukan tindakan untuk mengatasi maraknya balap liar di kota tersebut, sejak tanggal 21 Februari hingga 6 Maret 2024, sebanyak 186 kendaraan yang diduga terlibat dalam balap liar telah berhasil dijaring.
Dari jumlah tersebut, 114 kendaraan menggunakan knalpot brong dan terdapat 72 pelanggaran lalu lintas.
Untuk mengatasi masalah ini, Polresta Ambon telah melaksanakan kegiatan patroli cipta kondisi secara rutin selama 15 hari.
Kegiatan ini melibatkan gabungan dari Polresta P.Ambon & P.P Lease, serta satuan lalulintas polresta dan samapta, Patroli cipta kondisi dilakukan guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Satuan lalulintas Polresta Ambon juga telah melaksanakan tindakan tilang terhadap pelanggaran balap liar dan pengendara yang menggunakan knalpot brong tanpa dilengkapi surat-surat kendaraan.
Sidang pelanggaran kendaraan akan dilaksanakan pada hari Kamis, 7 Maret 2024, di Aula Prima Mapolresta P.Ambon & P.P Lease.
Sidang ini melibatkan hakim, jaksa, dan Bank BRI. Para pelanggar wajib hadir dengan membawa identitas berupa KTP dan blanko tilang.
Kasat Lantas Polresta Ambon, Kompol Seniman Jaya Mahmud, mengimbau pemilik kendaraan yang ditilang untuk mengikuti sidang yang akan dilaksanakan.
Setelah mengikuti sidang, pemilik kendaraan diharuskan menunjukkan surat-surat kelengkapan administrasi seperti SIM, STNK, dan pajak.
Apabila terdapat kendaraan yang tidak diambil dalam waktu yang ditentukan, Polresta Ambon akan melakukan pengecekan nomor rangka dan nomor mesin.
Kendaraan tersebut akan diserahkan ke Satreskrim Polresta Ambon untuk dilakukan proses hukum.
Kompol Seniman Jaya Mahmud, S.H juga menghimbau kepada seluruh pengguna jalan di Kota Ambon agar tetap mematuhi peraturan lalu lintas. (V374)
