Ambon – beritasumbernews.com Ryco Meinar Alfons, yang merupakan saudara kandung dari Evans Alfons, menyampaikan pernyataan penting usai rapat dengar pendapat tertutup dengan Komisi I DPRD Kota Ambon pada Rabu (6/11/2024).
Rapat tersebut membahas keluhan masyarakat di wilayah Boga terkait dugaan intimidasi penagihan tanah yang dilakukan oleh Barbara Imelda Alfons atas nama Obet Nego Alfons.
Ryco yang temui oleh beberapa awak media usai mengikuti rapat, menjelaskan bahwa masyarakat di wilayah Boga, yang terdiri dari sebagian wilayah Kate-kate dan Nusaniwe, merasa tertekan akibat penagihan yang dilakukan oleh Barbara Imelda Alfons.
“Mereka merasa diintimidasi karena adanya penagihan-penagihan yang dilakukan oleh Barbara atas nama Obet Nego Alfons,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Ryco mengungkapkan bahwa dalam rapat tersebut, DPRD Kota Ambon menegaskan larangan penagihan oleh Barbara. Ia menambahkan bahwa secara adat dan hukum, Barbara sudah tidak memiliki hak atas tanah Dati Yosias Alfons.
“Barbara sudah tidak memiliki hak lagi atas tanah-tanah Dati Yosias Alfons, hal ini juga diperkuat dengan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap,” jelas Ryco.
Menurut Ryco, keputusan hukum menyatakan bahwa Barbara Imelda Alfons dan Obet Nego Alfons tidak memiliki hak atas tanah tersebut. Oleh karena itu, ia menilai bahwa tindakan penagihan yang dilakukan kepada masyarakat di wilayah tersebut merupakan tindakan pungutan liar (pungli).
“Jika masyarakat menerima tagihan seperti itu, sebaiknya segera melaporkan kepada pihak kepolisian,” tegasnya.
DPRD Kota Ambon juga meminta pihak Ryco Meinar Alfons untuk segera menyerahkan salinan putusan pengadilan terkait kasus tersebut. Ryco menyatakan akan menyerahkannya dalam waktu dekat sebagai bukti pendukung.
“Besok kami akan menyerahkan putusan pengadilan sebagai bukti, karena undangan yang kami terima sangat mendadak,” tambahnya.
Ryco berharap agar masyarakat tetap terlindungi secara hukum dan dapat tinggal dengan nyaman di atas tanah tersebut. Ia menekankan bahwa pihaknya, sebagai pemilik sah berdasarkan putusan pengadilan, akan mendampingi masyarakat dalam menghadapi masalah ini.
“Kami berpihak pada masyarakat agar mereka terlindungi secara hukum dan memiliki kepastian untuk tinggal di tanah kami dengan nyaman,” tutupnya. (Chey21)
